Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REI Wilayah Sumatra Minta Pemerintah Segera Sesuaikan Harga Baru Rumah Subsidi

Kondisi bisnis penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sudah berat karena kenaikan harga material secara drastis dalam dua tahun terakhir.
Suasana pembangunan rumah subsidi di Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/1/2021). Bisnis/Abdurachman
Suasana pembangunan rumah subsidi di Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/1/2021). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Real Estat Indonesia (REI) wilayah Sumatra mendesak pemerintah untuk segera menyesuaikan harga jual rumah subsidi.

Pasalnya, sudah tiga tahun rumah subsidi tidak mengalami penyesuaian harga.

Ditambah lagi, saat ini pemerintah telah memutuskan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Koordinator Regional I Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia Mohammad Miftah mengatakan kondisi bisnis penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sudah berat karena kenaikan harga material secara drastis dalam dua tahun terakhir.

“Kondisi ini diperparah dengan adanya kenaikan harga BBM subsidi sehingga dapat dipastikan harga material dan biaya produksi akan semakin melesat," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (9/9/2022). 

Padahal, industri rumah subsidi berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) Nasional, menggerakkan ekonomi rakyat, dan menyerap jutaan lapangan pekerjaan.

Dalam kesempatan sama, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Sumatera Utara Andi Atmoko Panggabean menambahkan bisnis properti di daerah dalam kondisi tidak baik-baik saja sehingga memang butuh perhatian dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Ketua DPD REI Jambi Ramond Fauzan mengakui bagi pemerintah masalah penyesuaian harga jual rumah subsidi merupakan isu sensitif. Hal ini seiring penyesuaian harga BBM subsidi yang akan mendongkrak inflasi.

Dia memahami bahwa langkah menyesuaikan harga jual rumah subsidi di tengah kondisi saat ini berpeluang menimbulkan inflasi. Namun, pertaruhannya adalah industri properti khusus rumah MBR di daerah bakal terganggu.

“Ini akan berimbas terhadap serapan tenaga kerja dan perekonomian daerah,” katanya.

Sebelumnya, asosiasi pengembang perumahan sudah mengajukan usulan penyesuaian harga jual rumah subsidi dengan besaran 7 persen hingga 10 persen

Ketua DPD REI Kepulauan Riau Toni menuturkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun sejak akhir tahun 2021 kemarin telah merangkum masukan asosiasi pengembang terkait besaran kenaikan harga rumah subsidi tersebut.

“Saat itu, kami berharap kebijakan tersebut bisa ditetapkan pada awal tahun 2022. Namun, ternyata hingga kini belum ada keputusannya,” tuturnya. 

Apabila tidak ada penyesuaian harga jual, pengembang rumah subsidi tentu akan semakin terbebani.

“Program penyediaan rumah layak huni bagi MBR akan terancam. Ini karena pelaku industri properti tidak dapat menjalankan usahanya secara berkelanjutan,” ucapnya.

REI juga menyoroti permasalahan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hal itu seiring penerapan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor: 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Bali dan Provinsi Nusa tenggara Barat.

Pengembang sudah memperoleh berita acara hasil verifikasi faktual di wilayah Kota Padang. Di Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang sudah terdapat 2.741 hektar lahan sawah.

Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Daerah (BPOD) REI Sumatera Barat, Hendra Gunawan berpendapat dengan adanya ketentuan LSD, jumlah lahan sawah menjadi 4.960 hektar.

“Praktis, lahan kosong yang ada di Kota Padang sudah berubah menjadi hijau seluruhnya," ujarnya. 

Penetapan LSD mengacu pada peraturan daerah tentang RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing wilayah.

“Kita berharap agar ketentuan terkait LSD mengacu Perda RTRW dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing daerah. Pasalnya, masing-masing pemerintah daerah yang lebih memahami situasi dan kondisi faktual di daerah,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper