Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Armada Sewa (PAS) menyesalkan bahwa penyesuaian tarif ojek online (ojol) yang telah diumumkan pada Rabu (7/9/2022) tidak termasuk untuk taksi daring.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia mengapresiasi pengumuman penyesuaian tarif untuk ojol oleh kemenhub. Namun, besarnya penyesuain tarif ojol yang hanya kisaran 8 persen masih jauh dari harapannya.
Tak hanya itu, dia menekankan bahwa taksi online juga menjadi sarana transportasi yang terdampak penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun, Kemenhub justru menyerahkan sepenuhnya terkait Penyesuaian Tarif Taksi Online ke Pemerintah Daerah/Gubernur, tanpa membuat acuan penghitungan tarif sesuai amanat PM No. 118/2018.
"Kami juga merasa kecewa, bahwa taksi online tidak termasuk dalam penyesuain tarif tersebut," ujarnya, Kamis (8/8/2022).
Saat ini, penyesuaian tarif justru diserahkan kepada masing masing Pemerintah Daerah dan untuk Jabodetabek diserahkan kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).Padahal di dalam PM No. 118/2018 dari Kementrian Perhubungan memiliki tugas membuat Acuan sebagai bahan penentuan Tarif di setiap daerah.
Adapun saat ini Kemenhub hanya menetapkan kebijakan tarif ojol yang baru. Untuk angkutan sewa khusus, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan terdapat aturan tersendiri yang kewenangannya ada di daerah. Termasuk untuk wilayah Jabodetabek berada di bawah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.
Baca Juga
Sementara untuk persoalan tarif jasa pengantaran barang dan makanan, Kemenhub tak memiliki wewenang untuk mengaturnya lebih jauh.
"Tarif pengantaran itu memang menjadi keluhan ojol selama ini, pengantaran barang ada UU tersendiri yang menjadi ranahnya Kominfo bukan ranah Kemenhub," tekannya.