Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Penerima BSU Hanya 14,6 Juta Pekerja, Ini Alasannya

Jumlah penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 menyusut dari awalnya 16 juta pekerja menjadi 14,6 juta pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah yang semula akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 per orang untuk 16 juta pekerja, kini jumlahnya menyusut menjadi 14,6 juta penerima saja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa setelah pihaknya melakukan pemadanan data bersama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Kementerian Sosial, dan Badan Kepegawaian Negara, tercatat hanya sekitar 14,6 juta pekerja yang lolos syarat penerima BSU.

“Kami juga memberikan syarat lain untuk penerima BSU yakni telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022. Sehingga dari data tersebut tereliminasi dan menyisakan calon penerima BSU sebanyak 14,6 juta,” kata Ida dalam FMB9, Selasa (6/9/2022).

Artinya, bila pekerja memenuhi syarat dari sisi besaran upah, tapi belum membayarkan iurannya hingga Juli 2022, maka dia tidak masuk dalam daftar calon penerima BSU Rp600.000.

Lebih lanjut, Ida mengungkapkan bahwa data calon penerima bantuan dari BP Jamsostek tahap awal tercatat sebanyak 5.990.915 orang. Dari data tersebut akan kembali dilakukan verifikasi agar sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam Permenaker No.10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh syarat lainnya yang menentukan pekerja berhak atau tidak sebagai calon penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek.

Selain itu pekerja termasuk calon penerima bantuan jika memiliki gaji/upah di bawah atau setara Rp3,5 juta per bulan atau upah setara UMP/UMK, bukan PNS/TNI/Polri, tidak menerima bantuan sosial seperti BLT, PKH, Kartu Pra Kerja, Kartu Sembako, dan BPUM.

Dengan kata lain, penerima upah tidak sebatas yang memiliki gaji Rp3,5 per bulan, tapi pekerja yang gajinya di atas Rp3,5 juta per bulan tetapi setara UMP atau UMK berhak mendapatkan BSU.

“Contohnya, pekerja di DKI yang UMP-nya sekitar Rp4,7 juta. Maka, meski gajinya di atas Rp3,5 juta, pekerja tersebut berhak mendapatkan BSU,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan hingga semester jumlah tenaga kerja aktif yang terdaftar sebanyak 32,82 juta pekerja. Jumlah tersebut meningkat 17 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (Juni 2021).

Adapun, perinciannya Pekerja Penerima Upah sebanyak 21,52 juta tenaga kerja, Pekerja Bukan Penerima Upah 3,8 juta tenaga kerja, Jasa Konstruksi: 7,3 juta tenaga kerja, dan Pekerja Migran Indonesia 214.000 tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper