Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengemudi Independen (API) tengah menggelar sosialisasi dan masukkan dengan para pemilik barang untuk menaikkan tarif angkutan logistik imbas naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Ketua API Suroso menilai penaikan harga BBM bakal diikuti dengan kenaikan tarif logistik. Pasalnya, penaikan harga BBM akan berimbas terhadap kenaikan harga barang pokok yang diangkut.
Terlebih, selama ini, angkutan logistik juga merupakan penggerak roda ekonomi yang imbasnya cukup terasa apabila pengemudinya juga ikut mogok.
"Kalau tidak ditunjang dengan kenaikan tarif logistik, nggak mungkin bisa ngangkut. Karena barang pokok, spare part juga akan naik," ujarnya, Senin (5/9/2022).
Sementara itu, Sekjen Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono meminta kepada pemerintah untuk segera mungkin menetapkan pedoman perubahan tarif angkutan untuk kelas ekonomi usai adamya pengumuman kenaikan harga BBM. Hal itu supaya bisa memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
"Pelaku kan harus operasi beli bahan bakar dengan posisi yang ada nomboknya ikut siapa. Ini dilema naik tarif," katanya.
Baca Juga
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyampaikan bahwa kenaikan harga biosolar sekitar 32 persen mendorong tarif angkutan barang harus dinaikkan 25 persen dari tarif sebelumnya.
"Kemarin kami rapat pleno dan sudah kami putuskan bahwa kenaikan harga ongkos angkut itu 25 persen dibandingkan harga sebelumnya," kata Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan, Minggu (4/9/2022).
Kenaikan tarif angkutan barang nantinya akan dibagi menjadi tiga berdasarkan jenis/ukuran truk. Secara rinci, tarif bagi angkutan truk besar atau beroda sepuluh naik 25 persen, truk sedang/medium atau beroda enam naik 23 persen, dan truk kecil beroda empat naik 21 persen.
Porsi biaya BBM terhadap keseluruhan biaya operasi, lanjut Gemilang, bervariasi hingga ada yang mencapai 45 persen. Menurut hitung-hitungan Aptrindo, dampak kenaikan harga BBM terhadap tarif angkutan sebesar 15 persen.
Akan tetapi, terdapat berbagai faktor lain yang dinilai harus masuk dalam hitungan biaya. Gemilang menyebut inflasi. kenaikan suku bunga, harga spare part, harga mobil, dan kenaikan upah minimum perlu dimasukkan dalam hitung-hitungan tarif baru.
"Kita hitung seluruhnya inflasi, depresiasi dan upah minimum juga naik, maka ini truk besar naik 25 persen, truk menengah 23 persen, dan truk kecil itu 21 persen. Artinya dalam praktiknya nanti ongkos angkut misalnya Rp1 juta ke satu tempat, sekarang jadi Rp1,25 juta, kira-kira begitu," ujarnya.
Gemilang mengatakan tarif baru ini akan segera berlaku karena saat ini truk masih beroperasi dengan tarif lama, namun sudah dengan harga BBM yang lebih tinggi.