Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Senin Harga Naik, Tarif Angkutan Truk Bakal Meroket 25 Persen

Kenaikan harga biosolar sekitar 32 persen mendorong tarif angkutan barang seperti truk harus dinaikkan 25 persen dari tarif sebelumnya.
 Angkutan barang/Ilustrasi-Bisnis
Angkutan barang/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan truk akan mengerek tarif layanan angkutan barang sebesar 25 persen, untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) solar yang naik menjadi Rp6.800 per liter.

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyampaikan bahwa kenaikan harga biosolar sekitar 32 persen mendorong tarif angkutan barang harus dinaikkan 25 persen dari tarif sebelumnya.

"Kemarin kami rapat pleno dan sudah kami putuskan bahwa kenaikan harga ongkos angkut itu 25 persen dibandingkan harga sebelumnya," kata Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan, Minggu (4/9/2022).

Kenaikan tarif angkutan barang nantinya akan dibagi menjadi tiga berdasarkan jenis/ukuran truk. Secara rinci, tarif bagi angkutan truk besar atau beroda sepuluh naik 25 persen, truk sedang/medium atau beroda enam naik 23 persen, dan truk kecil beroda empat naik 21 persen.

Porsi biaya BBM terhadap keseluruhan biaya operasi, lanjut Gemilang, bervariasi hingga ada yang mencapai 45 persen. Menurut hitung-hitungan Aptrindo, dampak kenaikan harga BBM terhadap tarif angkutan sebesar 15 persen.

Akan tetapi, terdapat berbagai faktor lain yang dinilai harus masuk dalam hitungan biaya. Gemilang menyebut inflasi. kenaikan suku bunga, harga spare part, harga mobil, dan kenaikan upah minimum perlu dimasukkan dalam hitung-hitungan tarif baru.

"Kita hitung seluruhnya inflasi, depresiasi dan upah minimum juga naik, maka ini truk besar naik 25 persen, truk menengah 23 persen, dan truk kecil itu 21 persen. Artinya dalam praktiknya nanti ongkos angkut misalnya Rp1 juta ke satu tempat, sekarang jadi Rp1,25 juta. Kira-kira begitu," ujarnya.

Gemilang mengatakan tarif baru ini akan segera berlaku karena saat ini truk masih beroperasi dengan tarif lama, namun sudah dengan harga BBM yang lebih tinggi.

Dia menyebut akan merilis surat keputusan besok dan seluruh pengusaha truk diimbau untuk bernegosiasi dengan pengguna jasa.

"Jadi mulai hari Senin lah kita terapkan ini," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper