Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Harga BBM Naik, Driver Ojol Tunggu Subsidi dari Jokowi

Driver Ojol masih menunggu kejelasan terkait skema pemberian subsidi BBM terhadap untuk ojek online.
Sejumlah pengemudi ojek daring meneriakkan yel-yel dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (5/1/2022). /Antara Foto-Akbar Nugroho Gumay-nym.
Sejumlah pengemudi ojek daring meneriakkan yel-yel dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (5/1/2022). /Antara Foto-Akbar Nugroho Gumay-nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi mitra pengemudi (driver) ojek online menaruh harapan kepada bantuan subsidi transportasi yang akan diberikan pemerintah menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite dan Solar.

Seperti diketahui, pemerintah akan menyalurkan subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dari dana transfer umum, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 2 persen dari pemerintah daerah.

Presidium Nasional Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menyebut kepastian mengenai subsidi BBM untuk ojek online merupakan hal yang mendesak. Untuk itu, subsidi BBM merupakan satu dari lima poin permintaan driver ojek online kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).  

"Karena apabila tidak diberikan subsidi maka pastinya akan memberatkan bagi ojol," kata Ketua Umum Garda Igun Wicaksono, Rabu (31/8/2022).

Igun menilai rencana subsidi ojek dari pemda merupakan jawaban Presiden Jokowi atas permintaan yang diajukan asosiasi melalui surat terbuka per tanggal 25 Agustus 2022. Kendati demikian, Igun masih menunggu terkait dengan skema pemberian subsidi tersebut secara spesifik.

"Belum diberikan secara spesifik nilai subsidi maupun dalam bentuk apa subsidi yang dimaksud Pemerintah bagi para pengemudi ojol," ujarnya.

Adapun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa subsidi transportasi akan masuk dalam daftar bantalan sosial yang akan disalurkan pemerintah, sebagai ganti dari anggaran subsidi BBM.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa subsidi transportasi itu berasal dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sebesar 2 persen yang dibayarkan oleh pemerintah daerah.

"Kami di Kemenkeu juga menetapkan PMK, di mana 2 persen dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH, diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum, sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlinsos tambahan," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Senin (29/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper