Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Ojol Ditunda, Ini 4 Tuntutan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) meminta pemerintah untuk melibatkan pengemudi ojek online dalam membahas kenaikan tarif.
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah untuk melibatkan pengemudi ojek online dalam memutuskan kenaikan tarif. Sejalan dengan hal tersebut, pengemudi turut menyampaikan empat tuntutan mulai dari soal pengaturan tarif sampai dengan penolakan kenaikan harga BBM.

Ketua SPAI Lily Pujiati meminta agar Kemenhub mendengarkan aspirasi dan melibatkan pengemudi ojek online dalam pembuatan keputusan. Dia menilai kurangnya keterlibatan pengemudi menyebabkan penundaan pemberlakuan tarif baru hingga dua kali sejak aturan terbit.

"Serikat Pekerja Angkutan Indonesia [SPAI] mendesak agar pemerintah yaitu Kemenhub mendengarkan suara aspirasi driver ojol dengan melibatkan pengemudi ojol dalam membuat keputusan. Sehingga tidak ada keputusan yang dibuat secara sepihak, yang berakibat pada ditundanya waktu penetapan tarif ojol yang baru," ujarnya, Rabu (31/8/2022).

Adapun, empat tuntutan pengemudi ojek online kepada pemerintah beragam mulai dari soal pengaturan tarif sampai dengan penolakan kenaikan harga BBM.

Pertama, SPAI menuntut agar tarif baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.564/2022 berlaku pada semua layanan yaitu pengantaran barang, makanan, dan penumpang.

Lily menyebut saat ini aplikator semena-mena menetapkan tarif pengantaran makanan dan barang di bawah aturan yang berlaku. Dia mencontohkan adanya seorang pengemudi yang harus mengantarkan tujuh barang dengan menjalani 14 lokasi penjemputan dan pengantaran. Akan tetapi, imbalannya hanya sebesar Rp39.300.

"Kami juga menuntut pemerintah memanggil aplikator dan turut menghadirkan kami dalam perundingan bersama membahas pelanggaran tarif serta pemotongan yang melebihi aturan," tuturnya.

Kedua, SPAI menuntut agar pemerintah menindak dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melakukan pemotongan biaya sewa aplikasi melebihi 20 persen.

SPAI bahkan meminta agar besaran potongan biaya sewa aplikasi diturunkan menjadi 10 persen. Lily menilai potongan sebesar 20 persen selama ini sangat memberatkan pengemudi ojol yang telah menanggung banyak biaya seperti biaya BBM, parkir, servis, suku cadang, paket data, ganti ban, dan biaya lainnya.

Ketiga, SPAI menuntut agar pengemudi angkutan online diakui dan diangkat sebagai pekerja tetap. Jika dibandingkan dengan negara lain, Lily mengatakan selama ini status mitra hanya dijadikan modus perusahaan aplikasi untuk tidak memenuhi kewajibannya serta hak-hak pengemudi sebagai pekerja.

Contohnya, tidak ada jaminan waktu dan hari kerja, tidak mendapatkan jaminan pendapatan setara upah yang layak, tidak mendapatkan hak cuti haid, menyusui, melahirkan, dan keguguran bagi perempuan, serta kebebasan driver untuk berserikat yang tidak diakui oleh perusahaan aplikasi.    

Keempat, serikat juga menolak kenaikan harga BBM yang dikabarkan naik pada 1 September 2022.

"Karena ini akan semakin memberatkan pengemudi ojol telah menanggung biaya operasional harian dan juga otomatis akan memberatkan masyarakat juga dan akan berdampak pada penurunan order," terang Lily.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek online sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Itu artinya pemberlakuan tarif baru sudah dua kali ditunda sejak KM No.564/2022 diterbitkan 4 Agustus lalu.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," terang Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui keterangan resmi, Minggu (28/8/2022).

Esok harinya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap arahan Presiden Joko Widodo untuk menjaring aspirasi seluruh stakeholders, tidak terkecuali pengguna jasa dan pengemudi.

"Saya masih ada waktu satu minggu untuk bicara dengan mereka [stakeholders]. Arahan Pak Presiden adalah bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar," ujar Budi Karya saat ditemui di Istana Negara, Senin (29/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper