Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Lagi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan masih membutuhkan waktu lebih panjang untuk menentukan tarif ojek online.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan kenaikan tarif ojek online kembali ditunda. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan masih membutuhkan waktu lebih panjang lagi untuk mendengarkan masukan dari pengguna hingga pengemudi ojek online.

Budi Karya menyebut Presiden Joko Widodo mengarahkan agar seluruh stakeholders ojek online didengarkan pendapatnya.

"Saya masih ada waktu satu minggu untuk bicara dengan mereka [stakeholders]. Arahan Pak Presiden adalah bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar," ujarnya saat ditemui di Istana Negara, Senin (29/8/2022).

Dia mengatakan sosialisasi dan komunikasi dilakukan hingga ke kota-kota besar, guna menjaring pendapat dari seluruh pemangku kepentingan.

Kunjungan ke kota-kota besar tersebut, lanjut Budi Karya, diharapkan bisa menghasilkan informasi yang akan menjadi dasar dari penentuan kebijakan tarif ke depannya.

"Sudah kita tangkap semuanya, semua stakeholder juga memberikan satu pendapat, bahkan polri juga memberikan suatu masukan ke kami seperti apa pengenaan tarif ojol [ojek online] itu," tuturnya.

Seperti diketahui, pemberlakuan kenaikan tarif ojek online baru yang tertuang di Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.KP 564/2022 ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.

Seharusnya, masa tenggang sosialisasi pemberlakuan tarif ojek online baru berakhir hari ini, Senin (29/8/2022), setelah sebelumnya diundur dari pekan sebelumnya, Minggu (14/8/2022).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut regulator masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," terang Adita melalui keterangan resmi, Minggu (28/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper