Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU RCEP, Airlangga Proyeksi PDB Nasional Terdongkrak 0,07 Persen pada 2040

Persetujuan RCEP juga diprediksi dapat meningkatkan ekspor hingga US$5,01 miliar dan surplus perdagangan diperkirakan naik 2,5 kali lipat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan paparan saat acara Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 di Jakarta, Senin (15/8/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan paparan saat acara Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 di Jakarta, Senin (15/8/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Persetujuan Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP diperkirakan dapat meningkatkan produk domestik bruto (PDB) Nasional sebesar 0,07 persen pada 2040.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers RCEP Indonesia-Singapura yang dipantau secara virtual pada Selasa (30/8/2022).

Airlangga menyampaikan, selain meningkatkan PDB nasional, Persetujuan RCEP juga diprediksi dapat meningkatkan ekspor hingga US$5,01 miliar dan surplus perdagangan diperkirakan naik 2,5 kali lipat.

Di samping itu, kata Airlangga, Persetujuan RCEP juga membuka akses pasar baru di beberapa sektor.

"Persetujuan RCEP membuka akses pasar baru terutama di sektor pertanian dan perkebunan, perikanan, otomotif dan elektronik, makanan dan minuman, hingga sektor bahan kimia dan mesin di pasar RRT, Jepang, dan Korea Selatan," katanya.

Sebagai informasi, skema RCEP merupakan sebuah perjanjian perdagangan bebas, yang mencakup 10 negara ASEAN dan 5 negara mitra ASEAN yaitu RRT, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

RCEP merupakan inisiatif Indonesia pada keketuaan ASEAN di 2011. RCEP sendiri  menjadi blok perdagangan terbesar dan mencakup 27 persen dari perdagangan dunia, 29 persen dari PDB dunia dan 30 persen dari populasi dunia. Sebanyak 20 persen dari foreign direct investment atau FDI juga masuk di wilayah RCEP ini.

RCEP sendiri telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa (30/8/2022). Adapun DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP)’ dan ‘Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK–CEPA)’ menjadi Undang-Undang (UU).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper