Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa minyak goreng merek Minyak Kita telah beredar di Papua Barat dengan harga normal atau sesuai harga eceran tertinggi/HET Rp14.000/liter.
Satu kontainer berisi 18.600 liter Satu kontainer berisi 18.600 liter telah tiba di Pelabuhan Fakfak, Provinsi Papua Barat, pada Senin (29/8/2022).
“Papua Barat menjadi salah satu wilayah prioritas pendistribusian Minyak Kita untuk pemerataan pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau di seluruh wilayah Indonesia. Kontainer berisi Minyak Kita yang telah tiba di Fakfak tersebut dikirim dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada 11 Agustus 2022 lalu menggunakan fasilitas tol laut, hasil kerja sama dengan Kementerian Perhubungan,” ujar Zulhas dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Diketahui, total pengiriman Minyak Kita sebanyak 1,32 juta liter telah dilepas ke berbagai daerah menggunakan tol laut untuk menekan biaya distribusi logistik, sehingga HET minyak goreng dapat tercapai.
Minyak Kita yang sudah tiba di Fakfak, lanjut Zulhas, akan langsung didistribusikan melalui salah satu distributor, yakni PT Sinar Suri Fakfak, kepada pengecer-pengecer di Kabupaten Fakfak dan sekitarnya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat menargetkan Minyak Kita dapat segera tersedia di masyarakat dengan harga tidak melebihi HET mulai Selasa (30/8/2022) atau sehari setelah tiba di Fakfak.
Berdasarkan pantauan harga Kementerian Perdagangandalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), harga rata-rata minyak goreng kemasan merek Minyak Kita di wilayah Papua dan Papua Barat sudah sesuai dengan HET atau Rp14.000/liter.
Zulhas juga menyampaikan, gelombang pengapalan Minyak Kita berikutnya direncanakan tiba di Fakfak pada minggu kedua September 2022. “Volume yang dikapalkan sama dengan pengiriman pertama yaitu satu kontainer atau setara 18.600 liter,”katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pendistribusian Minyak Kita menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau dan dengan kualitas yang baik.
Pelaku usaha juga didorong untuk meningkatkan produksi Minyak Kita dengan menjadikannya alternatif pendistribusian minyak goreng alokasi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebagai syarat ekspor produk CPO dan produk turunannya.