Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyatakan bahwa selama ini pemerintah menanggung penuh iuran pensiun dari pegawai negeri sipil atau PNS, hingga bebannya mencapai Rp2.800 triliun. Oleh karena itu, reformasi sistem pensiun dari aparatur sipil negara atau ASN harus segera dilakukan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebut bahwa jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menanggung seluruh kewajiban itu mencapai Rp2.800 triliun untuk pemerintah daerah dan pusat.
"Estimasinya [belanja iuran pensiun] Rp900 triliun oleh [pemerintah] pusat, Rp1.900 itu untuk daerah, dibagi beberapa provinsi dan kabupaten," ungkap Isa, Rabu (24/8/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan bahwa saat ini APBN menanggung belanja pensiun seluruh PNS, mulai dari ASN pusat, TNI, Polri, bahkan ASN di daerah. Pemerintah sebagai pemberi kerja memang berkewajiban membayar iuran pensiun ASN sebagai pekerjanya.
Pekerja semestinya turut membayar iuran pensiun, karena skema yang berlaku saat ini adalah pemerintah dan ASN harus membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pekerja terkait.
"ASN, TNI, Polri memang mengumpulkan dana pensiun di PT Taspen (Persero) dan di PT Asabri (Persero), tetapi untuk pensiunnya mereka [pekerja] enggak pernah membayarkan, yang membayarkan APBN penuh," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga
Menurut Sri Mulyani, tidak sesuainya pelaksanaan pembayaran iuran itu akan menimbulkan risiko dalam jangka yang sangat panjang, baik bagi keberlangsungan pengelolaan dana pensiun ASN maupun bagi APBN itu sendiri.
"Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan [PNS] yang akan sangat meningkat. Maka, reform di bidang pensiun menjadi sangat penting," katanya.