Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin pada Rapat Dewan Gubernur bulan ini.
Kenaikan suku bunga acuan tersebut merupakan yang pertama kalinya setelah 17 bulan beruntun dipertahankan pada level 3,5 persen.
“RDG Bank Indonesia pada 22 dan 23 Agustus 2022 memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate [BI7DRR] sebesar 25 basis poin menjadi 3,75 persen,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Selasa (23/8/2022).
Perry menyampaikan, keputusan kenaikan suku bunga tersebut untuk memitigasi risiko peningkatan inflasi inti dan ekspektasi inflasi akibat tingginya inflasi pangan dan harga yang diatur pemerintah.
Kebijakan ini juga untuk mendorong stabilitas nilai tukar rupiah di tengah masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.
Sejalan dengan itu, BI juga menetapkan tujuh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pemulihan ekonomi.
Baca Juga
Pertama, yaitu memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga acuan untuk memitigasi risiko kenaikan inflasi inti dan ekspektasi inflasi.
Kedua, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah sebagai bagian untuk pengendalian inflasi dengan intervensi di pasar valas, baik melalui transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian/penjualan SBN di pasar sekunder.
Ketiga, melakukan pembelian/penjualan SBN di pasar sekunder untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dengan meningkatkan daya tarik imbal hasil investasi portofolio SBN jangka pendek dan mendorong struktur yield SBN jangka panjang lebih landai.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan tekanan inflasi diperkirakan lebih bersifat jangka pendek dan akan menurun kembali ke sasarannya 2 hingga 4 persen dalam jangka menengah panjang.
Keempat, memperkuat sinergi antara pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas harga dan meningkatkan ketahanan pangan melalui Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi (TPIP dan TPID), serta akselerasi pelaksanaan gerakan nasional pengendalian inflasi pangan (GNPIP).
Kelima, memberikan insentif bagi perbankan yang menyalurkan kredit ke sektor prioritas dan UMKM, dan/atau memenuhi target Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) berlaku 1 September 2022.
Keenam, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga berdasarkan segmen kredit.
Ketujuh, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi dan mengakselerasi digitalisasi terutama melalui perluasan layanan dan akses QRIS serta BI-FAST.