Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkuat Daya Saing, Holding Danareksa Komitmen Siapkan Green Industrial Zone di Kawasan Industri

Holding Danareksa menggelar FGD tentang pengelolaan limbah di kawasan industri. Ini menjadi bagian dari upaya Danareksa dalam mentransformasi kawasan industri.
Penyerahan Plakat oleh Dirut PT Danareksa Arisudono Soerono kepada Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rossa Vivien Ratnawati didampingi Asisten Deputi Bidang Jasa dan Telekomunikasi dan Media Kementerian BUMN, YB. Priyatmo Hadi dan Direktur Investasi PT Danareksa Chris Soemijantoro/istimewa
Penyerahan Plakat oleh Dirut PT Danareksa Arisudono Soerono kepada Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rossa Vivien Ratnawati didampingi Asisten Deputi Bidang Jasa dan Telekomunikasi dan Media Kementerian BUMN, YB. Priyatmo Hadi dan Direktur Investasi PT Danareksa Chris Soemijantoro/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Danareksa bersama 6 anggota holding Danareksa lainnya dalam sub-klaster kawasan industri berkomitmen mewujudkan transformasi kawasan industri yang modern, smart, dan green sesuai tata kelola lingkungan atau ESG (Environmental, Social, and Governance).

Keenam perusahaan anggota sub-klaster kawasan industri holding Danareksa, antara lain PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), PT Kawasan Industri Medan (KIM), PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), dan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).

Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Arisudono Soerono mengatakan, penanganan limbah merupakan bagian dari transformasi kawasan industri menuju kawasan yang smart, modern and green berbasiskan prinsip-prinsip ESG yang berkelanjutan.

“Kami berharap dengan menjadikan kawasan industri BUMN sebagai green industrial zones, akan memperkuat daya saing kawasan industri tersebut dalam menangkap peluang investasi di Indonesia,” ujarnya, Jumat (19/12/2022).

Atas hal tersebut, guna memberi pemahaman tentang penanganan lingkungan yang lebih luas, Holding Danareksa menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pengelolaan Limbah di Kawasan Industri”, di Grand City Hall, Medan, Kamis (18/08/2022),

Kegiatan yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian BUMN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DLHK Kota Medan, dan DLHK Kabupaten Deli Serdang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan FGD menghadirkan sejumlah narasumber yang ahli di bidangnya, antara lain Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rossa Vivien Ratnawati; Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 Ditjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK, Achmad Gunawan Widjaksono; Kepala Subdit  Pemantauan dan Evaluasi Direktorat Penanganan Sampah Ditjen PSLB3 KLHK, Ari Sugasri;  Direktur Operasi 1 PT Adhi Karya Tbk, A. Suko Widigdo; Kepala BSILHK, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ary Sudijanto; Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha Dan Kegiatan KLHK, Laksmi Widyajayanti, serta Asisten Deputi Bidang Jasa dan Telekomunikasi dan Media Kementerian BUMN, YB. Priyatmo Hadi.

Direktur Investasi PT Danareksa, Chris Soemijantoro mengatakan kawasan industri dipersiapkan untuk mengidentifikasi jenis industri dan limbah yang dihasilkan sehingga dapat diidentifikasi fasilitas apa saja yang diperlukan untuk mengelola atau memanfaatkan limbah serta sampah tersebut agar dapat menjadi peluang ekonomi sirkuler.

“Dengan FGD ini diharapkan, pengelolaan limbah dan sampah hendaknya berorientasi kepada paradigma bahwa limbah dan sampah merupakan sumber daya yang bisa dikelola atau diolah menjadi produk inovatif (waste to product), sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi kawasan industri sebagai green industrial zone,” terangnya.

Pengelolaan limbah di kawasan industri diatur dalam PP No.22/2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (P3LH) sejak Februari 2021, menggantikan PP No.27/2012. Beleid tersebut mengatur lebih rinci mengenai Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Salah satu anggota holding Danareksa, PT SIER, melaporkan realisasi penerbitan rekomendasi RKL-RPL Rinci 2022 meningkat setara 162% dibanding tahun sebelumnya. “Penting untuk anggota holding sub-klaster kawasan industri untuk mengidentifikasi jenis limbah industri yang dihasilkan,” ujarnya.

Menurutnya, limbah perlu dipilah kembali agar dapat menghasilkan produk yang bermanfaat. Selain itu, penyelesaian permasalahan limbah dan sampah harus dilakukan bersama-sama antar anggota holding Danareksa.

“Holding Danareksa selalu berkomitmen dan siap melakukan koordinasi optimal antar kawasan dalam menjawab tantangan ini,” tutup Chris.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper