Bisnis.com, SENTABAI - Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Barat mengupayakan agar tarif Tandan Buah Segara (TBS) Crude Palm Oil (CPO) tak merugikan petani plasma yang telah bermitra dengan perusahaan.
Deputi CEO Perkebunan Sinar Mas Kalimantan Benny Yusuf Setiawan menjelaskan di tengah volatilitas harga CPO saat ini, perusahaan berfokus mengoptimalkan kapasitas produksi dengan tetap mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Saat ini, paparnya, perusahaan telah menstandardisasi tarif TBS bagi para petani plasma yang telah bermitra dengan Sinar Mas. Namun, tentunya bagi petani yang belum bermitra dengan pemerintah harus mengikuti mekanisme pasar.
"Apapun program pemerintah kami coba untuk dukung kebijakan yang dilakukan. Tentunya, kami juga memperhatikan petani harga di levelnya seperti apa," ujarnya setelah acara Media Trip, Minggu, (14/8/2022).
Di sisi lain, saat ini, khusus untuk wilayah Semitau, perkebunan sinar mas belum bisa menerima TBS dari petani yang belum bermitra dengan perusahaan. Alasannya, sebut Benny, dikarenakan produksi yang sudah maksimal.
"Kalau saat ini, dari produksi ini sendiri dan plasma yang bermitra dengan perusahaan, kita sudah maksimal. Sehingga, kalau harus terima TBS lagi dari luar, kami belum bisa saat ini," imbuhnya.
Baca Juga
Benny memaparkan untuk wilayah Semitau terdapat 3 koperasi sawit (kopsa) yang bermitra dengan perusahaan. Secara total ada sebanyak 3 perkebunan yang telah dikelola oleh perusahaan dengan mitra sejak 2008. Selama pengelolaan tersebut, perusahaan juga berkoordinasi dengan para petani untuk mendapatkan hasil dan tarif yang optimal.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yakin harga tandan buah segar (TBS) sawit bakal terdongkrak pada akhir Agustus ini. Harga TBS sawit petani saat ini masih di bawah Rp2.000/kg. Pernyataan tersebut dilontarkan di sela-sela pelepasan minyak goreng kemasan rakyat Minyakita di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis (11/8/2022).
Guna menggenjot harga TBS tersebut, Mendag Zulhas menyebut beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah. Pertama, membebaskan pungutan ekspor (PE) crude palm oil (CPO). Dia menjelaskan dengan tidak dikenakannya pungutan ekspor senilai US$200, secara otomatis harga akan naik Rp600 per kg. Dengan demikian apabila selama ini pabrik kelapa sawit membeli Rp1.250 per kg sudah bisa menjadi Rp1.850 per kg.
Selain itu, peningkatan TBS juga bisa dilakukan dengan penyesuaian kebijakan penerbitan harga referensi yang menjadi dasar penentuan pungutan ekspor dan bea keluar (BK) atas ekspor komoditas CPO dan produk turunannya dari sebulan sekali menjadi dua minggu sekali. Kemudian, pola perhitungannya juga diubah supaya harga TBS bisa cepat naik.
Apabila biasanya BK ditetapkan US$88, sekarang hanya dibayar US$52. Berarti ada pajak yang tidak dipungut US$236. Maka TBS bisa kembali naik menjadi Rp2.490 per kg.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, pada minggu pertama Agustus 2022 harga TBS baik di petani swadaya dan plasma hanya mampu naik per harinya rata-rata Rp16 per kilogram. Pada 1 Agustus 2022 harga TBS untuk petani swadaya senilai Rp1.461/kg dan untuk petani plasma/mitra Rp1.790/kg. Sementara pada 6 Agustus 2022, harga TBS ditutup dengan Rp1.517/kg untuk petani swadaya dan Rp1.800 per kg untuk petani mitra.