Bisnis.com, JAKARTA – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerapkan aturan perjalanan terbaru khusus moda transportasi darat untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), termasuk KRL, MRT dan Bus Transjakarta.
Melalui Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan No.79 Tahun 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto menetapkan aturan ini sebagai penyempurnaan SE Kemenhub No.73 tahun 2022.
Syarat terbaru ini dikeluarkan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan virus Covid-19 yang dibagi dalam beberapa rentang usia, dengan rincian sebagai berikut :
Syarat Perjalanan Usia di Atas 18 Tahun
• Orang yang telah mendapat vaksin booster atau dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
• Orang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum perjalanan.
• Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menunjukan orang tersebut tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 serta menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum perjalanan.
Syarat PPDN Usia 6-17 Tahun
• Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang telah mendapat vaksin kedua tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
• Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum perjalanan.
• Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum divaksinasi tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksinasi dan wajib untuk menunjukan hasil negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum perjalanan.
• PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menunjukan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum perjalanan atau hasil negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam.
Syarat PPDN Usia di Bawah 6 tahun
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan tes rapid tes antigen atau tes RT-PCR. Namun diwajibkan dilakukan pendampingan oleh orang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan.
Dalam SE No.79 Tahun 2022 juga, Kemenhub meminta kepada setiap penyelenggara moda transportasi darat untuk diwajibkannya penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa hasil vaksinasi atau hasil negatif rapid tes antigen atau tes RT-PCR bagi setiap PPDN sewaktu melakukan check-in.