Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Syarat Daftar BLT UMKM 2022, Cair Oktober!

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BLT BBM 2022.
Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM senilai Rp2,4 juta dibuka kembali mulai Maret 2021 / Twitter: KemenkopUKM
Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM senilai Rp2,4 juta dibuka kembali mulai Maret 2021 / Twitter: KemenkopUKM

Bisnis.com, SOLO - Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM 2022 yang akan segera cair lagi dalam waktu dekat.

Kabar baik untuk pelaku usaha di Indonesia, sebab BLT UMKM akan segara cair pada bulan Oktober hingga Desember 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun.

Anggaran tersebut akan diberikan dalam bentuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek daring, nelayan dan UMKM.

Penyaluran dana transfer umum juga diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan," demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 beleid yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 5 September 2022 lalu.

Menurut laporan, besaran BLT UMKM ini disebut sama dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dilakukan tahun lalu yaitu sebesar Rp1,2 juta.

Meski demikian, hanya UMKM yang memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkan BLT UMKM ini.

Berikut adalah syarat untuk mendaftarkan BLT UMKM 2022 yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha:

1. Pelaku usaha yang mengajukan harus WNI.

2. Memiliki KTP.

3. Pendaftar harus memiliki bidang usaha micro dan menengah.

Ini bisa dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan berstatus sebagai ASN/TNI/POLRI/BUMN, dan BUMD.

5. Tidak sedang menerima KUR.

6. Untuk pelaku usaha dengan KTP berbeda dari tempat usaha, bisa melapirkan Surat Keterangan Usaha.

Sementara untuk mendaftarkan diri, kamu bisa mendaftar ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper