Bisnis.com, JAKARTA — Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 605.600 batang rokok ilegal di Jawa Tengah pada pekan lalu, dengan potensi kerugian negara hampir Rp470 juta dari penyelundupan tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudi Hendrawan menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu, pihaknya memperoleh informasi dari Sat PJR Ditlantas Polda Jateng mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut mobil penumpang. Polisi pun mengamankan kendaraan tersebut di Gerbang Tol Adiwerna Tegal.
Benar saja, petugas menemukan adanya 270.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM), dengan perkiraan nilai barang senilai Rp307 juta. Bea Cukai menghitung bahwa potensi kerugian negara dari temuan itu senilai Rp213 juta.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Tegal kemudian menuju lokasi tersebut. Sekitar pukul 22.00 WIB dilakukan Pemeriksaan terhadap barang bawaan pada mobil penumpang Mitsubishi Colt tersebut dan kedapatan berisi Rokok ilegal Jenis SKM dan SPM,” ujar Yudi, dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Senin (15/8/2022).
Selain itu, penindakan terhadap rokok ilegal juga berhasil dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Cilacap. Operasi penggagalan peredaran rokok ilegal tersebut mengacu kepada informasi adanya sebuah minibus warna putih yang mengangkut rokok ilegal dari Madura menuju Garut.
Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap Purwanto menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyisiran dan pencarian di jalan yang dilalui target. Setelah memeriksa kendaraan itu, petugas menemukan 16.780 bungkus rokok jenis SKM tanpa pita cukai dengan merek Guci Black, Dubai, Lois, HMIN, Djava, dan Classy Bold.
Baca Juga
"Sekitar pukul 13.00 WIB tim berhasil menemukan target yang sedang melintas di Jalan Nasional III, Cimanggu Kabupaten Cilacap. Tim segera menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan," ujar Purwanto.
Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 335.600 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp382.584.000,00. Purwanto menyebut bahwa potensi kerugian negara dari rokok ilegal itu mencapai Rp256,3 juta.