Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom: Kenaikan Tarif Ojek Online Wajarnya 10 Persen

Pemerintah diminta mengkaji kembali kenaikan tarif ojek online yang dinilai cukup tinggi yaitu berkisar 30-40 persen.
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali kenaikan tarif ojek online yang dinilai cukup tinggi.

Pieter mengatakan kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat alias tidak langsung tinggi.

“Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa," kata Pieter, Minggu (14/8/2022).

Penetapan tarif baru ojek online (ojol) oleh Kementerian Perhubungan menuai pro dan kontra. Pasalnya, kenaikan tarif yang ditetapkan oleh Kemenhub sangat tinggi dan berpotensi membebani masyarakat dan ekonomi nasional. Terlebih tarif baru yang ditetapkan oleh Kemenhub kenaikannya mencapai lebih dari 30 persen.

“Kenaikan tarif baru Ojol memang tinggi, mungkin lebih dari 30 persen. Pada kilometer pertama hingga empat saja, kenaikannya sudah 50 persen. Sehingga nanti tarif ojol baru ini akan terasa sekali,” ujarnya.

Menurutnya, jika kenaikan setinggi itu, maka tarif ojol nantinya akan mendekati tarif taksi. Sehingga membuat minat masyarakat mengunakan ojol akan mengalami penurunan. Apabila hal tersebut terjadi, maka akan berdampak negatif terhadap driver karena dapat mengurangi pendapatan pengemudi.

Menurutnya, masyarakat kelas bawah sangat sensitif dengan kenaikan harga. Apalagi daya beli masyarakat sudah tergerus akibat pandemi, banyak PHK, penurunan gaji, kenaikan harga-harga bahan pangan, harga barang, dan sebagainya.

Oleh karena itu, pernyataan kenaikan tarif ojol ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pemgemudi dinilai tidak sepenuhnya tepat. Sebab jika pentapan tarif terlalu tinggi, akan membuat pendapatan driver turun dan memiliki dampak yang cukup luas pada sendi-sendi ekonomi. Seperti membuat daya beli turun, memicu kenaikan harga-harga, dan mengerek inflasi.

Dia mengatakan sebelum ada kenaikan tarif ojol, inflasi akan berada di kisaran 5 persen sampai 6 persen. Mengapa sebesar itu? karena banyak produsen belum mentransmisikan kenaikan harga-harga bahan baku terhadap harga jual kepada konsumen. Padahal inflasi di tingkat produsen itu sudah lebih dari 10 persen. Sementara inflasi di tingkat konsumen masih 4 persen.

Tak hanya itu, kenaikan tarif ojol yang tinggi ini, lanjutnya, dapat menjadi pemicu bagi produsen untuk mulai menerapkan kenaikan harga bahan baku kepada konsumen.

Begitupun dengan pelaku usaha sektor mikro atau UMKM yang terkait dengan ojol,seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood, atau makanan lain yang pembeliannya melalui aplikasi, akan mengalami kenaikan. Hal itu dapat membuat penjualan makanan melalui aplikasi turun dan membuat pelaku UMKM terdampak dan kesulitan berusaha di saat mereka mencoba bangkit usai pandemi.

Sementara itu, UMKM yang tidak terkait dengan ojol, juga akan terdampak secara tidak langsung dari kenaikan harga pangan dan barang akibat produsen besar turut menaikkan harga.

“Jadi, akibat dari kebijakan kenaikan tarif ini, efek bola saljunya sangat besar, dan bisa memicu inflasi menjadi liar,” jelasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.

Rata-rata kenaikan tarif dasar bervariasi dari 30 perseb hingga 40 persen. Lewat peraturan ini, Kemenhub juga menaikkan tarif per-KM di Jabodetabek menjadi Rp2.600 - 2.700 per km, dan Rp2.250 - Rp2.650 per km.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper