Bisnis.com, JAKARTA - PT LRT Jakarta menyatakan kegiatan operasional yang dilakukan hingga saat ini masih dalam kondisi yang sehat kendati tetap menjalankan public service obligation (PSO).
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT LRT Jakarta Sheila Indira Maharshi menjelaskan jumlah penumpang LRT Jakarta pada saat ini mencapai sekitar 1.400-1.500 penumpang per harinya. Jumlah itu disebut telah sesuai dengan target yang ditetapkan perseroan maupun pemerintah.
Dia mengungkapkan, sebagai penerima PSO, LRT Jakarta menjalankan operasinya menggunakan subsidi dari pemerintah dan tetap sesuai dengan target.
"Sebenarnya kita tidak ada potensi loss, karena sampai saat ini LRT Jakarta dari sisi penumpang dan standar pelayanan sudah memenuhi standar dan target dari yang ditetapkan pemerintah," ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Ke depannya, LRT Jakarta tengah berencana untuk berekspansi untuk memperluas integrasinya dengan moda transportasi Transjakarta.
Dia mengungkapkan, ekspasi tersebut termasuuk dalam fase lanjutan dengan tujuan ke Stadion Jakarta International Stadium (JIS).
Baca Juga
"Sejauh ini fase lanjutan ada, mudah-mudahan dalam waktu dekat. Rencananya Kelapa Gading ke JIS. Itu kita masih dalam tahap penyaipan. Mudah-mudahan secepat mungkin," jelasnya.
Dalam perkembangan terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan tarif integrasi TransJakarta, MRT, dan LRT maksimum Rp10.000.
Penetapan tarif itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal yang ditetapkan pada 8 Agustus 2022.
"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," tulis Kepgub tersebut.
Penumpang nantinya dikenakan biaya awal sebesar Rp2.500, tarif perjalanan selanjutnya yang akan dibayar adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh yakni Rp250 per kilometer (km) dengan maksimum tarif Rp10.000.
Adapun tarif tersebut nantinya hanya berlaku selama 180 menit atau 3 jam perjalanan.
"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," bunyi keterangan dalam Kepgub.
Kemudian, tarif integrasi tersebut berlaku apabila penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali meletakkan kartu pembayaran di mesin validator atau tap in, hingga penumpang mengakhiri perjalanan dengan meletakkan kembali kartu di mesin validator (tap out).
"Penumpang yang ingin melakukan perpindahan moda angkutan umum massal, maka perpindahan tersebut dilakukan di halte arau stasiun integrasi yang telah tersedia," tulis Kepgub.