Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Sri Mulyani Raup Pajak Kripto Bitcoin Cs. Rp80 Miliar

Pajak aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, hingga Luna mulai dipungut per 1 Mei 2022
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan hingga Juli 2022 telah mengumpulkan pajak atas perdagangan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, hingga Luna sebesar Rp80,9 miliar. Pajak kripto yang dipungut ini baik baik berupa pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pengenaan pajak terhadap aset kripto mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Dalam waktu singkat, perolehan pajak dari transaksi dan keuntungan atasnya tercatat cukup besar.

Pada Juni 2022 atau satu bulan setelah berlaku, pemerintah berhasil memperoleh pajak kripto hingga Rp48 miliar, terdiri dari PPh 22 senilai Rp23,08 miliar dan PPN dalam negeri Rp25,11 miliar. Satu bulan setelahnya, total penerimaan pajak kripto naik hampir dua kali lipat.

"Perolehan pajak kripto [per 31 Juli 2022] mencapai Rp80,9 miliar," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022).

Hingga Juli 2022, perolehan PPh 22 atas transaksi kripto melalui PPMSE DN dan penyetoran sendiri mencapai Rp42,6 miliar. Adapun, PPN DN atas pemungutan oleh non-bendaharawan mencapai Rp46,33 miliar.

Pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Pemerintah menilai bahwa aset kripto berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan, sehingga layak menjadi objek pajak.

Beleid itu mengatur bahwa pengenaan PPN berlaku atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).

Pengenaan PPN berlaku untuk penyerahan aset kripto oleh penjual di dalam daerah pabean dan/atau kepada pembeli aset kripto di dalam daerah pabean. Sri Mulyani pun turut mengenakan PPN untuk transaksi kripto terhadap barang atau jasa lainnya, seperti untuk pembelian non fungible tokens (NFT).

Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto. PMSE itu merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, termasuk perusahaan dompet elektronik (e-wallet).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper