Bisnis.com, JAKARTA - Pansus Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan kembali memanggil CEO Salim Group Anthoni Salim untuk dimintai penjelasan soal dana BLBI yang diterima PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA (BBCA).
Pemanggilan tersebut diterapkan untuk ketiga kalinya, setelah Anthoni Salim mangkir dari dua panggilan sebelumnya.
Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin dalam mengatakan pihaknya sudah memanggil beberapa obligor, termasuk Anthoni Salim. Rencananya, Pansus BLBI DPD RI kembali memanggil Anthoni Salim pada 18 Agustus 2022.
”Pertama, kami sudah memanggil penerima paling besar dari BCA, saudara Anthoni Salim. Kami panggil dua kali, tapi tidak hadir, sehingga kami akan panggil lagi yang ketiga kalinya pada 18 Agustus 2022. Jikalau kali ini kembali tidak hadir tanpa alasan, kami pun menggunakan kehormatan lembaga ini," ungkap Bustami seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/8/2022).
Dia menegaskan Lembaga DPD RI tidak ingin dilecehkan oleh Anthoni Salim yang sudah dipanggil dua kali tidak hadir. Adapun pada Rabu 10 Agustus 2022, Pansus BLBI DPD RI menggelar rapat pendalaman materi dengan mengundang Fadel Muhammad dan Anthoni Salim.
Dalam kesempatan itu, Fadel Muhammad hadir di sesi pagi, namun, Anthoni Salim yang diundang untuk sesi siang tidak hadir dengan alasan sedang di luar negeri.
Pemanggilan beberapa obligor BLBI ini berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bahkan Pansus BLBI sudah melakukan rapat dengan BPK.
"Kami sudah mengundang beberapa obligor yang direkomendasikan oleh BPK untuk kami dalam waktu dua bulan agar memberikan rekomendasi kepada negara. Harapannya dalam nota keuangan yang dibacakan oleh Presiden Jokowi, sudah dipikirkan untuk menghilangkan bunga rekap obligasi yang menjadi beban APBN setiap tahun,” tegasnya.
Pansus BLBI DPD RI juga menanyakan beberapa pertanyaan pendalaman terhadap Fadel Muhammad terutama klaim bahwa kasus Bank Intan sudah selesai. Menanggapi hal tersebut, Fadel Muhammad mengatakan pihaknya telah memenangi Peninjauan Kembali (PK) di level Mahkamah Agung (MA) dalam kasus BLBI Bank Intan.
“Kami sudah memenangkan PK di MA dan membawa semua dokumen yang membuktikan bahwa kami sudah memenangi PK. Setelah ini kami akan serahkan kepada Pansus,” tutur Fadel.
Wakil Ketua Pansus BLBI Sukiryanto menyebutkan Pansus BLBI ingin mendapatkan kejelasan soal BLBI, mengingat DPD adalah lembaga yang tidak ada intervensi dari pihak manapun lantaran mewakili daerah.
Menurut dia, selama ini rakyat memikul beban bunga rekap utang BLBI yang harus dibayarkan per tahun.
“Dana Rp48 triliun per Juni 2022 itu bisa dimanfaatkan untuk membangun jembatan di daerah atau diberikan dalam bentuk subsidi. Pansus BLBI DPD RI juga ingin mencari novum baru tindak pidana agar kasus ini bisa jelas sejelas-jelasnya,” ucap Sukiryanto.
Sementara itu, Anggota Pansus BLBI DPD RI Darmansyah Husein mengungkapkan beberapa data jaminan aset BLBI yang saat ini dipegang oleh Satgas tidak semuanya benar dan memiliki banyak indikasi pidana.
"Kami ingin mengejar angka bunga rekap obligasi, lantaran tidak adil uang sebanyak Rp48 triliun digelontorkan untuk kepentingan konglomerat," katanya.