Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) yang menempatkan Mahfud MD sebagai Ketua Dewan Pengarah kembali melakukan penyitaan atas aset properti berupa tanah beserta bangunan seluas 41.605 m2 di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Dengan patokan lapangan sepak bola yang banyak digunakan adalah 7.140 meter persegi maka luas lahan yang disita setara hampir 6 kali lapangan sepak bola standar.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan aset tersebut berasal dari eks Bank Dewa Rutji (BBKU) dengan obligor Sjamsul Nursalim. Penyitaan akan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Dewa Rutji (BBKU) atas Obligor Sjamsul Nursalim oleh BPPN.
“Aset ini telah menjadi kekayaan negara yang telah tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009,” katanya dalam siaran pers, Rabu (10/8/2022).
Rionald menjelaskan, penguasaan fisik aset properti eks BLBI melalui pemasangan plang dilakukan oleh Satgas BLBI bersama dengan Kanwil DJKN/KPKNL dan dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polresta Bandarlampung, Polsek Panjang.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pokja Tanah/Bangunan Satgas BLBI Djanurindro, didampingi oleh Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Bagus Suropratomo, AKBP Richard, AKBP Nona Pricillia Ohei, serta Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, dan Kepala KPKNL Bandar Lampung.
“Aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI,” jelas Rionald.
Dia menambahkan, atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di beberapa kota/kabupaten di Indonesia.