Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditenggat 27 Agustus, ESDM Bahas 543 DIM RUU EBT

Pembahasan DIM itu sebagai tindaklanjut dari RUU EB-ET yang telah disampaikan parlemen kepada pemerintah pada 29 Juni 2022 lalu.
Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (2/2/2021)./ANTARA FOTO-Ahmad Subaidi
Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (2/2/2021)./ANTARA FOTO-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membahas 543 daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan undang-undang energi baru dan energi terbarukan (RUU EB-ET) bersama dengan pemangku kepentingan terkait hingga dua pekan ke depan.

Pembahasan DIM itu sebagai tindaklanjut dari RUU EB-ET yang telah disampaikan parlemen kepada pemerintah pada 29 Juni 2022 lalu. Adapun, eksekutif memiliki tenggat waktu hingga 27 Agustus 2022 untuk menyampaikan DIM atas RUU yang menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.

“Masukan yang kami terima dari stakeholder DIM-nya sudah lumayan tebal per tadi malam sudah 543 item yang nanti akan kita bahas bersama,” kata Dadan dalam FGD Kemerdekaan Energi di Tengah Krisis Global, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Dia berharap undang-undang EB-ET itu nantinya dapat mengakselerasi upaya peningkatan bauran energi bersih di dalam negeri. Selain itu, undang-undang itu didorong untuk menciptakan pasar energi bersih di industri domestik.

Selain sebagai payung hukum dan fungsi sektoral pengembangan EB-ET, Kementerian ESDM belakangan bakal mengusulkan undang-undang itu akan menjadi lex specialis atau ikut bersifat khusus untuk mengatur beberapa muatan hukum yang bertentangan dengan undang-undang yang lain.

Misalkan, dia mencontohkan, penggunaan sumber daya air di kawasan konservasi yang masih dilarang di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.

“Kita akan usulkan supaya ini bisa dilepas untuk mendorong pemanfaatan sumber daya air untuk pengembangan energi baru dan terbarukan,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-25 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif Komisi VII DPR RI tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan menjadi RUU Usulan DPR.

Keputusan itu ditetapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus setelah mendengar pendapat sembilan fraksi saat rapat paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

“Sembilan fraksi sudah menyampaikan pendapatnya masing-masing, kini kami tanyakan apakah RUU usul inisiatif Komisi VII DPR RI tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Lodewijk sebelum mengambil keputusan.

Pertanyaan itu lantas disambut kompak dari perwakilan fraksi yang hadir. Saat itu, seluruh fraksi menyatakan persetujuan mereka terkait dengan keputusan sidang untuk mengajukan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan sebagai usul legislatif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper