Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP2MI Beri Sanksi Berat ke 2 Oknum ASN, Ini Alasannya

BP2MI menemukan ada dua ASN di BP2MI yang melakukan penempatan nonprosedural dan maladministrasi terhadap 23 PMI dengan negara tujuan Polandia.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani - ANTARA/Abdu Faisal
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani - ANTARA/Abdu Faisal

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan sanksi tegas kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) BP2MI pusat yang terlibat dalam penempatan 23 PMI secara nonprosedural dan pungutan liar sebesar Rp255 juta.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan salah satu anggota Komite I DPD Provinsi Bali Shri I Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, terkait adanya keterlibatan pegawai BP2MI pusat pada penempatan nonprosedural Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Polandia.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan terkait laporan tersebut berasal dari aspirasi masyarakat atas nama Ayu Desi, selaku Direktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Brilliant Bali, tentang adanya dugaan maladministrasi atau pungli oleh oknum pejabat BP2MI pusat.

Atas laporan tersebut, Benny menugaskan Plt Sekretaris Utama dan Inspektur BP2MI untuk melakukan pendalaman kasus tersebut, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan tim audit dan tim pemeriksa.

“Hasil dari audit tersebut, terbukti telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh dua ASN BP2MI pusat yaitu saudara H dan saudari SS,” kata Benny dalam konferensi pers di Kantor BP2MI di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022).

Diketahui H dan SS melakukan perjalanan tugas ke Denpasar untuk mengunjungi LPK Brillian sebanyak empat kali dan ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di Wilayah Provinsi Bali yaitu Kabupaten Karangasem, Kab Buleleng, dan Kota Denpasar, tanpa surat perintah tugas dari atasan langsung dan tidak diketahui oleh BP3MI Bali.

Selain itu, H dan SS ikut serta terlibat dalam proses penempatan nonprosedural PMI ke negara penempatan Polandia melalui negara Turki. Terdapat penempatan CPMI yang berasal dari siswa LPK Brilliant, yang semula melalui P3MI yaitu PT MMM yang memiliki SIPP2MI negara tujuan Polandia, kemudian diubah proses penempatannya dengan janji dapat lebih cepat melalui skema penempatan perseorangan, dengan perantara kedua ASN tersebut.

Lebih jauh lagi, dalam melakukan proses administrasi penempatan, H dan SS dibantu oleh saudara SHM dan E dalam pembuatan surat pernyataan penerimaan dana biaya proses izin kerja dan visa kerja.

“Bahkan Saudari SS membantu untuk mengelola uang muka dari LPK Brilliant, yaitu Saudari Ayu Desi, baik secara tunai maupun transfer sebanyak Rp255 juta, sebagai biaya fasilitasi pemberangkatan CPMI ke Polandia melalui Turki,” ujar Benny.

Dana tersebut masuk dalam rekening SS, sementara H mendapatkan uang dari SS untuk kepentingan pribadi sebanyak Rp9,5juta.

“Dimintakan kepada calon pekerja 23 orang masing-masing Rp15 juta, total harusnya Rp345 juta tetapi baru masuk Rp255 juta,” paparnya.

Dengan demikian, S dan HH akan segera mendapatkan sanksi tersebut dan wajib mengembalikan dana yang telah diterima ke pada korban, namun tidak menutup kemungkinan bagi para korban yang akan menuntaskan kasus melalui jalur hukum.

Benny menegaskan dengan pengungkapan kasus tersebut menjadi gerbang pembuka untuk menyelidiki kasus serupa baik yang terjadi di dalam maupun di luar BP2MI termasuk para sindikat mafia.

“Apa yang selalu saya sebutkan berulang-ulang di setiap kesempatan, bahwa ada oknum-oknum yang mengambil kesempatan dalam praktek-praktek penempatan ilegal di instansi lain, secara fair saya juga selalu mengungkap bahwa ada juga oknum-oknum di instansi yang saya pimpin. Tegas kami mengambil sanksi yang sangat berat untuk keduanya,” tutup Benny.

Sebagai informasi, berdasarkan data BP2MI per semester I/2022, terdapat 922 penempatan ke Polandia. Angka tersebut menjadikan Polandia sebagai negara ke-11 dengan jumlah penempatan terbanyak sepanjang 2022.

Penempatan tertinggi diduduki oleh Hongkong dengan 24.753 penempatan, diikuti Taiwan 17.890 penempatan, dan Korea Selatan dengan 3.030 penempatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper