Bisnis.com, JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Taiwan resmi mendapat kenaikan gaji lebih dari Rp1 juta sehingga total pendapatan menjadi Rp9,9 juta per bulan.
Upah PMI Taiwan belum mengalami perubahan sejak 2015. Sebelumnya upah yang diterima sebesar NT$17.000 setara dengan Rp8,4 juta (kurs Rp494) menjadi NT$20.000 atau sekitar Rp9,9 juta per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan sejak Desember 2018 pihaknya secara intens terus mengupayakan penyesuaian upah PMI sektor domestik di Taiwan melalui Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipe (KDEI/IETO).
“Alhamdulillah, hari ini kami memetik buah hasil kerja bersama yang sangat baik antara Kementerian dan Lembaga dalam menaikkan upah PMI sektor domestik di Taiwan. Hal ini juga merupakan hadiah kemerdekaan yang sangat indah bagi Calon PMI dan PMI khususnya sektor domestik di Taiwan," kata Ida dalam keterangan resmi, Rabu (10/8/2022).
Ida menambahkan selain kenaikan upah, PMI sektor domestik di Taiwan juga akan mendapat penambahan upah sebesar NT$1.000 bagi PMI yang telah mengakhiri periode kontrak kerjanya selama tiga tahun dengan majikan yang sama.
Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tercatat per semester I/2022 Taiwan masih menjadi negara dengan penempatan PMI tertinggi kedua yaitu sebanyak 17.890 penempatan.
Senada dengan Menaker, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa Taiwan melalui TETO (Taiwan Economic and Trade Office) telah menyampaikan konsisten terkait hal yang diputuskan dalam Join Task Force pada 21 Juni 2022 antara pemerintah Taiwan, Kemenaker, dan BP2MI.
“Dua hal yang selama ini kami perjuangkan telah dikabulkan oleh pihak Taiwan, yang pertama kenaikan gaji bagi PMI sektor domestik dan yang kedua adalah menghilangkan service fee yang nilainya sebesar NT$60.000 atau setara Rp32 Juta dari cost structure yang selama ini telah memaksa atau mewajibkan PMI untuk membayar, padahal service fee ini merupakan B to B antara PMI dengan pihak agensi di Taiwan,” ujar Benny, Rabu (10/8/2022).
Dalam beberapa hari ke depan, BP2MI akan mencabut aturan biaya penempatan PMI ke Taiwan dan mengeluarkan aturan baru terkait penghilangan biaya penempatan.
“Kami akan segera mengundang dan mensosialisasikan kabar ini kepada 33 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang selama ini aktif menempatkan PMI ke Taiwan,” tutup Benny.
Sebelumnya, pada Joint Task Force Meeting di Juni lalu, pemerintah Taiwan telah menyetujui untuk menaikkan gaji dan menghilangkan fee agency senilai sekitar Rp32 juta per orang. Sementara pada awalnya Indonesia meminta kenaikan gaji hingga NT$25.000 per bulan.
Setelah satu setengah bulan berlalu sejak pertemuan tersebut, akhirnya Taiwan resmi menghilangkan fee agency dan menaikkan gaji PMI menjadi NT$20.000 per bulan.