Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Ojek Online Naik, Driver Ojol: Sesuai Tuntutan Kami

Driver ojol menilai tarif ojek online yang naik pada tahun ini sudah sesuai dengan tuntutan sejak 2019.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Tarif ojek online yang naik pada tahun ini dinilai sudah sesuai dengan tuntutan mitra pengemudi (driver ojol) yang disuarakan sejak 2019.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan kenaikan tarif ojek online sudah menjadi tuntutan para mitra driver sejak sebelum adanya pandemi Covid-19.

Igun mengatakan sudah dua tahun lamanya tidak ada perubahan tarif, padahal regulasi sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 348/2019 mengatur evaluasi bisa dilakukan paling lama setiap tiga bulan.

"Kenaikan tarif merupakan tuntutan dari rekan-rekan driver ojol yang sudah sejak 2019 atau dua tahun tidak ada perubahan tarif, sehingga kami meminta kepada regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan agar perlu merevisi memperbaharui aturan tarif yang sebelumnya," jelasnya, Selasa (9/8/2022).

Pada KM No.KP 564/2022 yang ditetapkan dan resmi berlaku sejak 4 Agustus 2022, besaran biaya jasa ojek online dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun. Lama waktu evaluasi menjadi lebih panjang dari regulasi sebelumnya yakni setiap tiga bulan.

Kendati demikian, Igun mengatakan akan tetap mengevaluasi atau memantau perkembangan tarif ojek online dalam tiga sampai dengan enam bulan ke depan. Dia juga akan memantau performa pendapatan mitra pengemudi selama masa pemberlakuan KM No. KP 564/2022.

"Apabila kami nilai [tarif baru] merugikan bagi rekan-rekan mitra pengemudi maka pastinya kami akan menyampaikan keberatan atas regulasi KP 564/2022 tentunya dengan poin-poin keberatan yang dikumpulkan dari permasalahan yang ada dilapangan nanti setelah KP 564/2022 berjalan 3-6 bulan," terangnya.

Adanya perubahan batas tarif ojek online pada KM No. KP 564/2022 dinilai akan mendorong tarif layanan ride-hailing sepeda motor untuk naik.

Pada KM No. KP 564/2022, biaya jasa atau tarif minimal ojek online yang harus dibayarkan penumpang yakni untuk jarak tempuh paling jauh 5 kilometer (km). Pada regulasi sebelumnya, tarif minimal ditetapkan untuk jarak tempuh paling jauh 4 km.

Contohnya, di Jakarta, tarif minimal ojek online untuk jarak tempuh tersebut masih sebesar Rp14.000 pada layanan sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper