Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kementerian PUPR: Anggaran Pembangunan IKN akan Sulit Terserap Jika Mundur Terus

Anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) hingga kini belum dicairkan Kementerian Keuangan.
Muhammad Ridwan
Muhammad Ridwan - Bisnis.com 09 Agustus 2022  |  19:12 WIB
Kementerian PUPR: Anggaran Pembangunan IKN akan Sulit Terserap Jika Mundur Terus
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022). - Antara @nyoman_nuarta\r\n\r\n

Bisnis.com, JAKARTA - Belum selesainya proses penyusunan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan berdampak pada kemampuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menyerap anggaran tersebut.

Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan usulan anggaran yang diberikan Kementerian PUPR untuk pembangunan IKN pada tahun ini adalah sebesar Rp5,4 triliun.

Namun, hingga pekan kedua Agustus ini, anggaran tersebut masih belum diturunkan oleh Kementerian Keuangan ke DIPA Kementerian PUPR.

"Kan kita harus menyerap sekitar Rp4 triliun dalam 4 bulan kan berat, kalau menurut saya kalau sampai sekarang DIPA-nya belum turun itu berat kalau kita mau nyerap Rp4 triliun," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (9/8/2022).

Endra menjelaskan anggaran yang telah diusulkan kepada Menteri Keuangan telah mendapatkan persetujuan, namun anggaran tersebut masih belum diberikan.

Dia mengungkapkan, saat ini terdapat dua kontrak yang masih menunggu untuk ditindaklanjuti yakni kontrak pemetaan lahan atau land development dan kontrak pembangunan jalan kerja/logistik IKN (KIPP): paket pembangunan Jalan Lingkar Sepaku Segmen 4.

"Intinya kan kita sudah lelang, begitu DIPA-nya ada, kita langsung kontrak dan groundbreaking, kalau sekarangnya lelangnya sudah selesai tapi belum bisa kita lakukan kontrak karena belum ada DIPA," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor : Kahfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top