Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menegaskan penerapan pajak karbon akan diimplementasikan jika momentum dirasa sudah tepat, khususnya terkait kondisi ekonomi di dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan BKF Kementerian Keuangan Adi Budiarso dalam dialog bertajuk Menyeimbangkan Antara Pembangunan Ekonomi dan Kebijakan Hijau yang digelar secara virtual pada Selasa (9/8/2022).
"Kita terus memantau kondisi ekonomi dalam negeri untuk melihat momen yang tepat untuk penerpan pajak karbon," katanya.
Adi menyampaikan, ketidakpastian ekonomi global menjadi pemicu ditundanya penerapan pajak karbon di Indonesia.
Namun demikian, dia menuturkan pemerintah terus merumuskan peraturan yang diperlukan untuk diterapkan pada pajak karbon di masa depan
Pemerintah sebelumnya berencana bakal mengimplementasikan dua instrumen keuangan yaitu perdagangan karbon dan pajak karbon, dalam rangka pengurangan emisi karbon dan penanganan krisis iklim.
Kementerian Keuangan juga telah merancang peta jalan pajak karbon hingga 2025. Peta jalan pajak karbon tersebut, dirancang untuk mendukung transisi energi yang adil dan berkelanjutan.
Jika merujuk pada rancangan peta jalan pajak karbon, seharusnya tahun ini pajak karbon akan diterapkan secara terbatas (skema cap and tax) untuk pembangkit listrik tenaga batubara dengan tarif Rp30.000/tCO2e.
Kendati demikian, pajak karbon yang sedianya diterapkan pada 1 April 2022, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kemudian ditunda menjadi 1 Juli 2022. Namun hingga hari ini, pajak karbon tak kunjung diberlakukan dan tak diketahui kapan akan diterapkan.