Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau maskapai menerapkan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau lewat beberapa cara kendati pemerintah telah merestui kebijakan pengenaan biaya tambahan (fuel surcharge).
Plt. Dirjen Perhubungan Udara Nur Isnin menjelaskan maskapai juga perlu menjaga keterjangkauan tarif tiket pesawat mengingat mobilitas masyarakat juga harus dilayani dengan baik.
Oleh karena itu, Isnin menyarankan kendati diperbolehkan menaikkan tarif dalam skema biaya tambahan, jangan sampai membuat masyarakat kesulitan melakukan mobilitas. Maskapai, diminta untuk melihat berbagai peluang agar tetap bisa melayani melalui berbagai inovasi, tidak selalu atau semata mata hanya dengan menaikkan harga tiket.
"Salah satu contoh untuk menjaga keterjangkauan pesawat adalah dengan melakukan upaya peningkatan load factor atau jumlah penumpang per penerbangan di rute-rute yang masih memungkinkan sehingga dapat menaikkan pendapatan secara agregat," ujarnya, Senin (8/8/2022).
Hal lainnya yang dapat dilakukan adalah dengan lebih efisien dalam operasi penerbangan. Dia menyarankan agar di rute-rute gemuk yang memiliki tingkat keterisian tinggi, maskapai memiliki ruang yang lebih menerapkan harga tiket yang lebih terjangkau.
"Kami juga terus mendorong operator bandara utk juga melakukan penataan jam operasi bandara agar bisa meningkatkan utilitas armada," imbuhnya.
Baca Juga
Selain itu, Isnin menyebut insentif regulator juga akan diupayakan guna memberi ruang yang lebih kepada operator penerbangan untuk menerapkan harga tiket yang lebih terjangkau.
Pasalnya, saat ini nasyarakat dan aktivitas ekonomi memerlukan layanan transportasi udara dan konektivitas yang lebih baik dengan tarif terjangkau. Sementara itu, operator juga membutuhkan pengguna jasa.
"Untuk itulah kami selaku regulator perlu mengimbau kepada rekan-rekan operator penerbangan," tekannya.
Dia menilai upaya menjaga konektivitas udara harus tetap dapat berjalan dengan baik mengingat Indonesia adalah negara kepulauan.
Di sisi lain, dalam situasi melonjaknya harga avtur dunia, perlu dilakukan langkah agar maskapai tetap dapat melayani dengan baik serta menjaga aspek keselamatan dan kenyamanan. Sesuai ketentuan, pemerintah telah menerbitkan KM 142/2022 terkait dengan tambahan fuel surcharge. Kebijakan ini diberlakukan dengan catatan bersifat opsional dan dalam jangka waktu 3 bulan untuk dievaluasi kembali.