Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum, JNE Beberkan Alasan Kubur Beras Bansos

Kuasa Hukum JNE Hotman Paris menjelaskan alasan perusahaan harus menguburkan beras bansos tersebut.
Warga menunjukkan penemuan beras diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Warga menunjukkan penemuan beras diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) membeberkan alasan dilakukannya penguburan beras bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo yang tengah viral.

Kuasa Hukum JNE Hotman Paris menjelaskan asal mulanya bahwa JNE mendapatkan kontrak untuk menyalurkan bansos selama periode Mei 2022 - Juni 2022. Kontrak tersebut untuk menyalurkan sebanyak 6.199 ton beras kepada sebanyak 247.997 penerima manfaat di wilayah Depok.

Namun, lanjutnya, dalam penyalurannya sebanyak 3,4 ton atau 0,05 persennya ada yang mengalami kerusakan karena faktor cuaca atau hujan.

Berdasarkan kontrak yang ada, jelas Hotman, apabila terdapat kerusakan dalam bansos dari Presiden, maka menjadi tanggung jawab JNE untuk mengganti dengan beras baru. Bahkan untuk membeli dengan yang baru, JNE harus dipotong honor sebagai pengganti beras rusak.

Beras tersebut mengalami kerusakan pada Mei 2020 dan disimpan di gudang JNE selama 1,5 tahun.

"Cuma makin rusak makin busuk akhirnya dicari inisiatif beras ini dikubur saja. Kalau dibuang sembarangan, nanti bisa dituduh jual beras bantuan Presiden," jelasnya dalam Konferensi Pers, Kamis (4/8/2022).

Hotman menegaskan JNE tidak pernah menimbun tetapi membuang dengan cara mengubur beras yang rusak. Di sisi lain, beras pengganti yang baru dipesan baru oleh JNE dan diberikan kepada penerima manfaat.

Menurutnya, untuk mengambil tindakan penguburan, JNE sudah melakukannya dengan hati-hati. Dengan mempertimbangkan bahwa agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kalau dibuang ke jalanan ini kan ada logo Banpres nanti dikira JNE yang menyalahgunakan. Karena terlalu hati-hati sehingga disimpan dulu lama," imbuhnya.

Hotman menegaskan bahwa adanya fakta beras itu dibuang dengan cara dicurahkan ke tanah, JNE tidak ada melakukan niat korupsi.

Cara penguburan beras bansos yang rusak tersebut, dinilai JNE sebagai cara yang paling efisien. Metode penguburan dinilai lebih baik dibandingkan dengan dijual untuk makanan ternak maupun dijual secara bebas ke rakyat.

"Takutnya kami jadi korban fitnah. Kami seolah-olah menjual beras yang ada logo cap Banpres. Orang kita gak berbuat sekarang sudah difitnah untuk nimbun," tekannya.

Hotman juga menekankan tidak ada niat korupsi dari JNE untuk melakukan korupsi atau menimbun beras bansos. Selain itu, semua penerima manfaat sudah mendapatkan haknya dalam menerima beras bantuan presiden.

"Semua masyarakat sudah tanda tangan beras sudah diterima. Bahkan, Kemensos sudah katakan semua beras sampai semuanya tidak ada yang dirugikan," tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper