Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) pada Juli 2022 mengalami inflasi sebesar 0,46 persen secara bulanan (month-to-month/mtm). Benarkah dipicu kenaikan harga batu bara?
Secara tahun kalender, IHPB pada Juli 2022 tercatat mencapai 3,98 persen (year-to-date/ytd), sementara secara tahunan mencapai 5,35 persen (year-on-year/yoy).
“Menurut sektor, secara bulanan yang mengalami kenaikan tertinggi terjadi pada sektor peratmbangan dan penggalian, di mana secara bulanan naik 1,06 persen,” kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers, Senin (1/8/2022).
Di samping itu, IHPB pada sektor pertanian dan industri mencatatkan inflasi masing-masing sebesar 0,58 persen dan 0,43 persen mtm. Margo memaparkan sejumlah komoditas yang mengalami peningkatan harga secara bulanan, yaitu cabai merah dan bawang merah.
Menurutnya, kenaikan harga komoditas cabai merah memberikan andil sebesar 0,06, disebabkan oleh berkurangnya pasokan akibat curah hujan yang masih tinggi dan terjadi serangan hama sehingga menyebabkan gagal panen di beberapa sentra produksi.
Komoditas bawang merah pun memberikan andil sebesar 0,04 persen, juga disebabkan oleh faktor cuaca dan terjadinya peristiwa banjir di beberapa wilayah sehingga produksi menjadi berkurang.
Baca Juga
"Di samping itu, pendorong utama pada sektor pertambangan adalah kenaikan harga komoditas batu bara yang memberikan andil sebesar 0,007 persen, disebabkan oleh harga yang meningkat di pasar global," imbuhnya.
Margo menambahkan, IHPB pada sektor konstruksi tercatat mencapai 0,64 persen mtm atau 5,88 persen yoy.
“Kenaikan tertinggi terjadi pada jenis pekerjaan umum untuk jalan, jembatan, dan pelabuhan sebesar 1,06 persen,” jelasnya.
Beberapa komoditas pada sektor konstruksi yang mengalami kenaikan harga secara bulanan diantaranya solar dan aspal, yang masing-masingnya memberikan andil sebesar 0,23 dan 0,17 persen.