Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Bahas Revisi Aturan Tarif Cukai Rokok, Ini 5 Substansinya

Kemenkes melakukan pembahasan revisi aturan tarif cukai hasil tembakau yang memiliki 5 substansi utama.
Pekerja melinting tembakau di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
Pekerja melinting tembakau di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Revisi PP No. 109/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sedang dalam proses pembahasan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Deputi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto, mengatakan revisi beleid tersebut memiliki 5 substansi utama.

"Antara lain, terkait dengan iklan rokok, penjualan ketengan, media sosial, tampilan peringatan kesehatan mayoritas dari ukuran kemasan, dan rokok elektrik," ujarnya ketika ditemui di Gedung Kemenko PMK, Selasa (27/7/2022).

Dalam progres revisi yang masih berlangsung, jelasnya, pemerintah sedang membahas penerapan larangan penjualan rokok secara batangan yang dinilai mesti dilarang.

Sementara untuk kemasan rokok, Agus mengatakan pemerintah sedang membahas ketentuan agar produsen memuat tanda peringatan sebesar 90 persen dari total ukuran kemasan.

Perlu diketahui, hari jni sejumlah asosiasi pertembakauan dan cengkeh melakukan uji publik revisi PP No. 109/2022 di Kemenko PMK.

"Kantor Kemenko PMK mengundang dalam acara uji publik revisi PP No. 109/2022," Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper