Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenkes Bahas Revisi Aturan Tarif Cukai Rokok, Ini 5 Substansinya

Kemenkes melakukan pembahasan revisi aturan tarif cukai hasil tembakau yang memiliki 5 substansi utama.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 27 Juli 2022  |  15:05 WIB
Kemenkes Bahas Revisi Aturan Tarif Cukai Rokok, Ini 5 Substansinya
Pekerja melinting tembakau di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO - Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Revisi PP No. 109/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sedang dalam proses pembahasan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Deputi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto, mengatakan revisi beleid tersebut memiliki 5 substansi utama.

"Antara lain, terkait dengan iklan rokok, penjualan ketengan, media sosial, tampilan peringatan kesehatan mayoritas dari ukuran kemasan, dan rokok elektrik," ujarnya ketika ditemui di Gedung Kemenko PMK, Selasa (27/7/2022).

Dalam progres revisi yang masih berlangsung, jelasnya, pemerintah sedang membahas penerapan larangan penjualan rokok secara batangan yang dinilai mesti dilarang.

Sementara untuk kemasan rokok, Agus mengatakan pemerintah sedang membahas ketentuan agar produsen memuat tanda peringatan sebesar 90 persen dari total ukuran kemasan.

Perlu diketahui, hari jni sejumlah asosiasi pertembakauan dan cengkeh melakukan uji publik revisi PP No. 109/2022 di Kemenko PMK.

"Kantor Kemenko PMK mengundang dalam acara uji publik revisi PP No. 109/2022," Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

cukai hasil tembakau Cukai Rokok kemenkes
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top