Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kembalikan Desain RUU APBN 2023 ke Normal, Tapi...

Pemerintah ingin menyepakati beberapa fleksibilitas, meski telah kembalikan desain RUU APBN 2023 ke aturan normal sebelum pandemi Covid-19.
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bisnis/Abdurachman
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Desain Rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023 akan kembali ke UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Meski demikian, pemerintah ingin menyepakati beberapa fleksibilitas di dalam melaksanakan APBN 2023 tanpa melanggar perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat memberikan sambutan dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2023, Senin (25/7/2022).

"Dalam menyusun RUU  APBN 2023, disatu sisi kembali ke UU Keuangan Negara yang  normal itu banyak aturannya di sana tetapi kita juga mencoba untuk melihat fleksibilitas  bisa kita tetap sepakati bersama DPR sehingga di dalam melaksanakan APBN 2023 itu kita akan tetap punya keleluasaan tanpa melanggar perundang-undangan yang ada," katanya.

Isa menuturkan pada masa pandemi pemerintah belajar beberapa hal. Salah satunya adalah membuat APBN selalu fleksibel untuk menghadapi berbagai situasi, termasuk pandemi Covid-19

"Kita tidak bisa melihat APBN kita itu menjadi sedemikian kaku dan kemudian kita harus berhadapan dengan situasi chaos, situasi dimana kita bingung mau ngapain. Ini kalau kita mempunyai satu mekanisme otomatis fleksibel,  maka kita akan melihat APBN kita mampu merespon berbagai situasi, sekalipun mungkin tergolong extraordinary," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Sepanjang 2020 hingga 2022, RUU APBN disusun berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan undang-undang dalam menangani kondisi pandemi. Undang-undang ini, oleh Kementerian Keuangan disebut sebagai senjata yang  extraordinary.

"Alhamdulilah senjata kita cukup ampuh, kita mampu mengendalikan Covid-19 dengan baik, bahkan di dunia kita menjadi salah satu negara yang  terbaik untuk mengelola  baik kesehatan karena masalah Covid-nya  maupun masalah dampak ekonominya," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper