Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku mulai 14 Juli 2022. Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut akan ditransisikan sampai dengan 2023, dan berlaku 1 Januari 2024 secara penuh.
Lalu apakah ini artinya mereka yang memiliki NIK otomatis menjadi wajib pajak dan membayar pajak?
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, setiap orang pribadi yang memiliki NIK tidak otomatis menjadi wajib pajak dan tidak diharuskan membayar pajak.
"Ada kehebohan seolah-olah setiap orang pribadi yang punya NIK otomatis menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak. No," kata Prastowo melalui unggahan Instagramnya @prastowoyustinus, dikutip Minggu (24/7/2022).
Dia menuturkan dalam Undang-Undang Perpajakan telah mengatur dengan jelas bahwa wajib pajak orang pribadi adalah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia dan mempunyai penghasilan melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Penghasilan di bawah angka tersebut, tentu tidak wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Dengan diresmikannya penggunaan NIK sebagai NPWP justru dinilai mempermudah administrasi bagi kedua belah pihak, baik bagi masyarakat maupun pemerintah.
Baca Juga
Masyarakat tak perlu lagi mencatat begitu banyak nomor identitas sedangkan pemerintah akan mudah memberikan pelayanan masyarakat lantaran hanya menggunakan NIK sebagai identitas tunggal.
"Tidak perlu khawatir. Maka mari kita pastikan, kita kalau memenuhi syarat sebagai wajib pajak segera mendaftarkan diri ke kantor pajak," ujarnya.
Hal senada juga pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang digelar di Jawa Tengah pada Maret lalu, bendahara negara itu menegaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tak lantas membuat orang pribadi membayar pajak.
"Pajak itu prinsip keadilan. Kalau belum punya income ya nggak bayar pajak. Kalau Anda kuliah bahkan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Kuliah malah dibayari oleh negara. Ya kan?," ujar Sri Mulyani, mengutip Bisnis, Minggu (24/7/2022).
NPWP Lama Masih Berlaku
Prastowo menegaskan, bagi masyarakat yang sudah menjadi wajib pajak orang pribadi tidak perlu khawatir lantaran NPWP lama masih berlaku.
NPWP lama tersebut, nantinya akan diberi tambahan angka nol di angka terdepan 16 digit dan juga NIK secara bersama bisa dipakai.
"Bila ada yang kurang tepat data antara NPWP dan NIK akan dilakukan pemadanan, validasi," terangnya.