Berlaku Mulai 14 Juli 2022, Penggunaan NIK Sebagai NPWP Mudahkan Masyarakat

Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan memberikan kemudahan bagi masyarakat
Foto: Dok.DJP
Foto: Dok.DJP

Bisnis.com, JAKARTA – Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menjelaskan penggunaan NIK merupakan salah satu dari tiga format baru NPWP.

Format anyar, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, secara resmi telah diluncurkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari Selasa (19/7/2022) atau bertepatan dengan perayaan puncak Hari Pajak.

Adapun, proses pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP telah berlangsung sejak 14 Juli 2022.

Ditjen Pajak mencatat bahwa hingga Selasa (19/7), sudah terdapat 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Artinya, 19 juta orang sudah bisa menggunakan NIK untuk transaksi perpajakan.

“Pertama adalah untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam hal ini, penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia,” jelas Neilmaldrin mengenai format NPWP baru.

Selain penggunaan NIK untuk NPWP, format NPWP baru kedua adalah bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. 

Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. 

Namun, jelas Neilmaldrin, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

 “Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” jelas Neilmaldrin.

Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP dan bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. 

Kendati begitu, dia memerinci, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. 

Bila demikian, jelasnya, maka DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak dan/atau saluran lainnya. 

Bagi wajib pajak selain orang pribadi, ungkap Neilmaldrin, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, sedangkan bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP. 

Sementara itu. untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut ini: 

Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Nomor SP- 43/2022 Desember 2023. 

Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. 

Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. 

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” kata Neilmaldrin. 

Dia menambahkan wajib pajak bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan, termasuk salinan PMK112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di laman landas www.pajak.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper