Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang mengatur tentang penggunaan format baru NPWP. Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jumat (22/7/2022), terdapat 3 format baru NPWP yang akan berlaku mulai 14 Juli 2022.
Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit yang diberikan oleh Ditjen Pajak.
Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan bagi WP selain OP, hanya perlu menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit.
Baca Juga
Namun, sampai dengan 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat masuk ke aplikasi pajak.go.id.
“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Neil seperti dikutip pada Jumat (22/7/2022).
Secara lebih detail Neil, menjelaskan untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.
Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal ini dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.