Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Transportindo Selaras atau ATS mengeklaim sebagai pemegang konsesi sah Bandara Halim Perdanakusuma (HLP).
Lantas siapa ATS yang disebut bakal menggantikan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II untuk Bandara Halim?
Seperti yang diketahui bahwa PT ATS ini adalah anak perusahaan PT Whitesky Airport Asia, yang merupakan milik Whitesky Group yang dipimpin oleh Denon Prawiraatmadja.
"Saat ini pemegang konsesi Bandara Halim Perdanakusuma adalah PT Angkasa Transportindo Selaras atau ATS. Penguasaan aset BMN seluas 21 ha milik TNI-AU adalah PT ATS berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomer 527/PK/PDT/2015," ujar Denon Prawiraatmadja melalui keterangan resminya, Sabtu (23/7/2022).
Denon menjelaskan saat ini Bandara Halim Perdanakusuma, yang saat ini tengah dilakukan perampungan pengerjaan landasan atau runway. Selain itu, PT ATS juga sedang mempersiapkan proses pengembangan dalam pembangunan Terminal di Bandara Halim Perdanakusuma.
Dengan demikian, Denon menyebut bahwa saat ini merupakan masa transisi pasca tidak beroperasinya PT Angkasa Pura 2 (Persero) di Bandara Halim Perdanakusuma. Terhadap aset PT Angkasa Pura 2 (Persero) yang masih berada didalam area bandara Halim Perdanakusuma tetap dimiliki PT Angkasa Pura II (Persero). Sementara pengendalian kegiatan di Bandara Halim Perdanakusuma berada dibawah Komandan Lanud Halim Perdanakusuma.
Baca Juga
Sebelumnya, PT Angkasa Pura II (persero) atau AP II kembali mengkonfirmasi telah menyepakati dengan pihak terkait untuk melakukan serah terima pengelolaan lahan 21 hektare di Bandara Halim Perdanakusuma sesuai Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 57/PK/Pdt/2015.
VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan pihaknya patuh kepada satu putusan Mahkamah Agung yakni melakukan pengalihan penguasaan dan pengelolaan lahan seluas 21 hektare di Bandara Halim Perdanakusuma yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) kepada TNI AU.
Di sisi lain, perseroan menginformasikan bahwa saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan para pihak terkait dengan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke depannya. Koordinasi dilakukan untuk memastikan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma selalu memenuhi setiap regulasi termasuk hal administratif.
Sejalan dengan hal tersebut, AP II dan para pihak sepakat melakukan serah terima pengelolaan lahan 21 hektare di Bandara Halim Perdanakusuma sesuai Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 57/PK/Pdt/2015.
"AP II melakukan pengalihan BMN tersebut, sementara di saat bersamaan AP II selaku pemegang BUBU juga tengah membahas mengenai kerja sama pengelolaan termasuk aspek operasional dan komersial di Bandara Halim Perdanakusuma ke depannya. AP II juga berkomitmen untuk selalu mendukung Lanud Halim Perdanakusuma," jelasnya.
Lebih lanjut, Akbar Putra Mardhika menjelaskan bahwa AP II saat ini masih sebagai pemegang izin Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) untuk pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.
Sebelumnya beredar surat dari EGM KC Bandara Halim Perdanakusuma kepada para mitra usaha di Bandara Halim bernomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tanggal 20 Juli 2022. Inti surat itu adalah memberitahukan permintaan kepada AP II untuk keluar dari lahan seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma. Tak hanya itu, AP II juga dilarang mengelola lahan itu lagi.