Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Tarik Es Krim Rasa Vanila Haagen-Dazs, Ini Profil MRA Group

Di Indonesia, pemegang lisensi Haagen Dazs adalah PT Mugi Rekso Abadi (MRA Grup).
Hageen Dasz rasa Vanila ditarik dari pasaran oleh BPOM - tokopedia
Hageen Dasz rasa Vanila ditarik dari pasaran oleh BPOM - tokopedia

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) baru saja menarik produk es krim rasa Vanila merk Haagen-dazs karena mengandung Etilen Oksida yang melebihi batas.

Haagen Dazs sendiri merupakan merek es krim Amerika Serikat yang didirikan oleh Reuben dan Rose Mattus di Bronx, New York, pada 1961.

Kantor pusatnya telah pindah ke Oakland, California dan saat ini menjadi anak perusahaan Fast Moving Company Good (FMCG) Nestle.

Bisnis tersebut sekarang memiliki waralaba di seluruh Amerika Serikat dan berkembang ke negara lain. Saat ini Haagen Dazs sudah berada di 70 negara.

Di Indonesia, pemegang lisensi Haagen Dazs adalah PT Mugi Rekso Abadi (MRA Grup). Sebagai bagian dari MRA Group, bisnis Haagen Dazs dikelola PT Rahayu Arumdhani International yang dipimpin oleh Dita Soedarjo. Dita sendiri merupakan anak bungsu dari pemilik MRA Group yakni Soetikno Soedarjo.

Dilansir website resmi BPOM RI, Rabu (20/7/2022), informasi ini diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO), dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU), pada produk Es Krim Rasa Vanila merk Haagen-Dazs.

Sebelumnya pada tanggal 6 Juli 2022, Otoritas di Perancis melalui RappelConso dan pada tanggal 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela Es Krim Rasa Vanila merk Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO.

Sementara itu pada tanggal 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut. 

Produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia.

"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merk Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan [9,46 L]," ujar BPOM dilansir dari laman resminya pada Rabu (20/7/2022)

Lebih lanjut, sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper