Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wabah PMK, Pemerintah Kembangkan Vaksin Lokal

Saat ini pemerintah tengah mengembangkan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) produksi dalam negeri.
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis/Rachman
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berupaya dapat memproduksi sendiri vaksin untuk mengatasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Saat ini, pemerintah tengah mengembangkan vaksin PMK produksi dalam negeri.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan PMK Wiku Adisasmito menjelaskan kemampuan produksi vaksin PMK dalam negeri berdasarkan serotipe virus PMK yang beredar di Indonesia. Indonesia sendiri telah memiliki kemampuan produksi vaksin untuk mengatasi beberapa penyakit yang menyerang hewan ternak.

"Indonesia telah memiliki kemampuan untuk memproduksi vaksin hewan seperti Avian Influenza, Anthrax, New Castle Disease, dan Gumboro," ujarnya, dikutip melalui Youtube kanal resmi Sekretariat Presiden, Rabu (20/7/2022)

Kini, dia melanjutkan kemampuan tersebut tengah diarahkan untuk dapat memproduksi vaksin PMK. Penyakit ini sendiri baru masuk kembali ke dalam negeri setelah 32 tahun Indonesia dinyatakan bebas PMK.

Di samping itu, Indonesia juga berupaya mengadakan vaksin PMK dari luar negeri yang sesuai dengan serotipe virus yang tengah beredar di dalam negeri.

Sementara itu, dia mengatakan terkait dengan bantuan terhadap peternak yang mengalami kerugian akibat wabah PMK, pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan rinci tentang besaran nilai bantuan. Diketahui, bahwa para peternak terpaksa memotong hewan ternaknya akibat terpapar PMK.

"Kemudian, besaran bantuan akan disesuaikan dengan jenis ternaknya yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi dengan nominal maksimal sebesar Rp10 juta," pungkas Wiku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper