Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah PMK, Hewan Ternak Wajib Tes PCR! Ini Aturannya

Hewan ternak wajib melakukan tes PCR untuk cegah penularan penyakit mulut dan kuku sebelum dikirimkan ke wilayah lain.
Seekor sapi berdiam diri usai mencari makan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Arnas Padda
Seekor sapi berdiam diri usai mencari makan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Arnas Padda

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) mewajibkan hewan ternak lolos tes RT-PCR atau ELISA NSP sebelum dikirimkan atau melakukan perjalanan ke wilayah lain.

Kepala Satgas PMK yang juga sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto meneken aturan tersebut dalam Surat Edaran No. 4/2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Zonasi.

"Lalu lintas hewan rentan PMK secara umum dilaksanakan dengan ketentuan menunjukan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode pooling test dengan sampel satu ekor untuk tiap Kandang/Pen/Paddock menggunakan metode RT-PCR atau ELISA NSP maksimal 1 minggu sebelum keberangkatan," seperti dikutip dalam aturan tersebut, Rabu (20/7/2022).

Hewan yang boleh dilalulintaskan merupakan hewan ternak sehat dengan kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) yang diterbitkan sebelum keberangkatan dan telah memiliki surat riwayat kesehatan hewan.

Peternak juga wajib menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan tindakan pengamanan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan.

Per 19 Juli 2022, data Satgas PMK setidaknya mencatat terdapat 22 provinsi dengan 259 kabupaten/kota yang telah terpapar PMK.

Peternak boleh melalulintaskan hewan ternak yang berasal dari zona hijau, baik di tingkat pulau dan kab/kota, menuju seluruh zona kab/kota di Indonesia.

Bagi hewan yang berasal dari kab/kota zona hijau di pulau zona merah atau kuning tidak diperkenankan dikirim ke pulau zona hijau. Hewan yang berasal dari zona kuning diperkenankan menuju zona kuning dan zona merah.

Hewan ternak dari zona merah boleh dilalulintaskan menuju zona merah untuk tujuan langsung potong di rumah potong hewan. Hewan yang berpindah pun wajib melakukan karantina selama 14 hari sebelum perjalanan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper