Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM menyebut kerugian negara terkait dengan 3.344 tabung LPG oplosan dengan berbagai ukuran di Pulo Gebang, Jakarta Timur mencapai Rp6,8 miliar.
Kementerian ESDM mengapresiasi Bareskrim Polri atas keberhasilannya melakukan penegakan hukum pengoplos LPG tabung 3 kilogram (Kg) yang disubsidi pemerintah. Para pelaku yang berjumlah 14 orang itu ditangkap ketika tengah memindahkan isi LPG tabung 3 Kg bersubsidi ke LPG tabung 12 Kg yang tidak disubsidi.
Sebagai bentuk apresiasi, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih memberikan tanda penghargaan kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Pipit Rismanto di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Batavia Jaya Energy, Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (15/7/2022).
Pemerintah menjamin penyediaan dan pendistribusian BBM serta LPG dengan harga yang terjangkau. Untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang kurang mampu, pemerintah menetapkan harga tertentu untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite, serta LPG 3 Kg.
"Seperti yang disampaikan oleh Bapak Direktur Tipidter bahwa betul ada disparitas harga yang sangat tinggi antara LPG Subsidi yang 3 Kg dan LPG Non Subsidi yaitu 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg. Disparitas rata-rata sebesar Rp12.000 per Kg, pemerintah harus mensubsidi LPG 3 Kg. Ini benar-benar harus bisa dilakukan tepat sasaran,” kata Soerjaningsih lewat siaran pers, Senin (18/7/2022).
Soerjaningsih mengapresiasi penindakan penyalahgunaan penggunaan LPG, terutama LPG yang bersubsidi melalui pengalihan menjadi LPG tabung non subsidi yang kemudian dijual untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Baca Juga
Kementerian ESDM berharap agar jajaran Bareskrim Polri untuk terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus-kasus serupa. Kedua belah pihak akan terus menjalin kerja sama agar supaya penindakan-penindakan terkait dengan penyalahgunaan LPG bersubsidi bisa diatasi.
"Kami juga mengharapkan agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan kepada Polri apabila ada indikasi diduga ada masyarakat yang melakukan tindakan yang melanggar hukum," tuturnya.
Penggeladahan gedung yang menjadi tempat penyuntikan tabung LPG 3 Kg terjadi pada Kamis (7/7/2022), pukul 01.37 WIB di Jalan Mutiara RT. 008, RW. 006, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.