Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, pada tahun ini telah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk sebesar lebih dari Rp25 triliun untuk memenuhi kebutuhan sekitar 16 juta petani, yang terdaftar dalam Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.
“Pemerintah akan terus berupaya agar penyediaan sarana pertanian ini memenuhi prinsip 6T, yakni tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi, dan tepat harga bagi petani,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud pada Konferensi, Jumat (15/07).
Kebijakan subsidi pupuk ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu petani, di mana pupuk merupakan salah satu komponen biaya dalam usaha tani. Di sisi lain, diperlukan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi yang memang didesain untuk membantu petani agar tetap mampu memiliki akses terhadap pupuk yang terjangkau.
Permentan Nomor 10/2022 merupakan langkah strategis pemerintah yang diambil untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, agar mampu mendorong optimalisasi hasil pertanian, menjaga ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia. Langkah dan kebijakan ini juga diambil agar produk hasil pertanian Indonesia terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga.
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi 9 komoditas pangan pokok dan strategis, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. “Kesembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan,” ungkap Musdhalifah.
Adapun untuk jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani yakni Urea dan NPK. Dasar pertimbangan dalam kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan rantai pasok dan penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih efisien. Kedua jenis pupuk ini juga dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini dan kandungan unsur hara makro esensial untuk peningkatan produksi tanaman yang optimal.
Baca Juga
Pemerintah juga melakukan upaya untuk memperbaiki Tata Kelola Pupuk Bersubsidi melalui digitalisasi dalam pendistribusian dan penebusan pupuk bersubsidi, serta penyusunan data penerima subsidi pupuk agar lebih tepat sasaran.
Mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi akan dilakukan dengan menggunakan data spasial dan/atau data luas lahan dalam Simluhtan, dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).
“Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih akurat dan tepat sasaran,” ucap Musdhalifah.