Bisnis.com, JAKARTA - Citilink kembali menerbangi rute internasional Jakarta–Kuala Lumpur PP mulai 15 Juli 2022.
Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai mengatakan bahwa penerbangan ini akan memberi kemudahan akses transportasi bagi wisatawan yang hendak bepergian ke Malaysia dan sebaliknya seiring telah diberlakukannya kebijakan bebas karantina bagi wisatawan mancanegara.
Dewa menjelaskan Citilink optimis bahwa rute ini akan berkontribusi positif terhadap pemulihan sektor ekonomi dan pariwisata karena menghubungkan ibukota kedua negara yaitu Jakarta dan Kuala Lumpur.
"Rute Jakarta–Kuala Lumpur PP ini akan menambah layanan penerbangan internasional Citilink antara Indonesia dan Malaysia menjadi dua rute, setelah sebelumnya membuka rute Medan–Penang PP yang dioperasikan sejak 10 Juni 2022," ujarnya, Jumat (15/7/2022).
Penerbangan rute Jakarta–Kuala Lumpur PP akan beroperasi setiap hari menggunakan pesawat Airbus A320 dengan kapasitas 180 tempat duduk.
Citilink senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat di seluruh lini operasional penerbangannya, baik dari pre-, in-, hingga post-flight dengan mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah untuk dapat memastikan seluruh penerbangan berjalan secara optimal dengan tetap memprioritaskan keamanan, keselamatan serta kenyamanan bagi seluruh pelanggan.
Baca Juga
Berdasarkan syarat terbaru, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau penumpang pesawat rute internasional, seluruh bandara AP II juga memberlakukan regulasi terbaru sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 71/2022.
Sejumlah regulasi yang diberlakukan mulai 17 Juli 2022 bagi PPLN antara lain bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksinasi akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR dihari ke-4 karantina dengan hasil negatif.
Bagi PPLN yang belum divaksinasi atau baru menjalani vaksinasi dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka akan menjalani karantina selama 5x24 jam saat tiba di Indonesia. Bagi PPLN yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Adapun bagi WNI yang telah berusia 18 tahun ke atas dan ingin melakukan keberangkatan ke luar negeri maka wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis ketiga. Pengecualian bagi WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) dan yang telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19.