Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Syarat Naik Pesawat Super Air Jet Terbaru Juli 2022

Super Air Jet mengumumkan aturan syarat naik pesawat terbaru yang berlaku 17 Juli 2022.
Kru kabin Super Air Jet. /Dok. Istimewa
Kru kabin Super Air Jet. /Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Super Air Jet telah mengumumkan informasi terbaru mengenai syarat naik pesawat bagi penumpang yang berlaku per 17 Juli 2022.

Direktur Utama Super Air Jet Ari Azhari menjelaskan pelaksanaan syarat terbaru tersebut disesuaikan dengan persyaratan penerbangan domestik dari SE Kementerian Perhubungan No. 70/2022.

“Sebelum melakukan perjalanan udara, penumpang diharapkan memperhatikan seluruh persyaratan terbang yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (12/7/2022).

Syarat terbaru naik pesawat Super Air Jet tersebut adalah bagi penumpang dewasa di atas 17 tahun yang sudah vaksin dosisi ketiga atau booster Tidak Wajib test Covid-19 (Antigen atau PCR). Namun bagi penumpang yang sudah vaksin dosis kedua, Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) atau tes Antigen (1x24 jam). Terakhir bagi yang sudah vaksin dosisi pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam).

Bagi penumpang yang belum vaksin atau komorbid juga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19.

Syarat yang bagi diterapkan bagi anak berusia 6 -17 tahun adalah wajib menunjukkan kartu/ sertifikat vaksin Dosis 2 dan tidak menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen. Terakhir, bagi penumpang 6 di bawah 6 tahun juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 (Antigen atau PCR). Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Adapun seluruh sertifikat vaksin yang telah dilakukan maupun hasil test RDT-Antigen dan RT-PCR dapat diakses dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi, sehingga dapat terbang dengan aman dan nyaman.

Selain itu perlu diketahui bahwa kapasitas angkut (load factor) Penumpang sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No.70/ 2022 yaitu 100 persen. Penetapan kapasitas angkut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper