Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh! Ombudsman Sebut PMK Sudah Masuk Indonesia Sejak 2015

Berdasarkan infomasi dan dokumen yang dikumpulkan oleh Ombudsman Indonesia, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali masuk ke Indonesia pada 2015.
Seorang dokter hewan menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada hewan ternak sapi perah di Cilembu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Seorang dokter hewan menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada hewan ternak sapi perah di Cilembu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman Indonesia menyatakan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sudah masuk Indonesia pada 2015. Beberapa daerah tersebut antara lain DKI Jakarta, Gunung Sindur Jawa Barat, dan Tangerang. Tetapi, hal tersebut tidak diungkap ke publik karena berbagai alasan.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan langkah tersebut bisa diambil dampak positifnya. Pemerintah, kata dia, berhasil memberantas PMK dengan menerapkan vaksinasi massal serempak dan pengendalian lalu lintas hewan ternak sehingga penularannya bisa dihentikan secara cepat.

“Berdasarkan infomasi dan dokumen yang dikumpulkan oleh Ombudsman Indonesia PMK kembali masuk ke Indonesia pada tahun 2015. Banyak kita tahu, tapi dokumen yang dikumpulkan Ombudsman tidak disampaikan kepada publik atau tepatnya ditutup-tutupi pemerintah saat itu,” kata Yeka dalam jumpa pers virtual, Kamis (14/7/2022).

Namun demikian, menurut Yeka pekerjaan rumah sebagai tindak-lanjut dari peristiwa tersebut tidak dilakukan. Padahal, peristiwa tersebut merupakan peringatan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian.

“Mestinya sejak saat itu Badan Karantina memperketat lalu lintas hewan di Indonesia,” imbuhnya.

Diketahui, PMK saat ini sudah menyebar ke 21 provinsi di Indonesia dalam kurun kurang dari 2 bulan sejak ditetapkannya wabah PMK pada 9 Mei 2022 oleh pemerintah.

Berdasarkan data yang dilihat dari situs siagapmk.id pada 14 Juli 2022 terdapat 362.263 kasus PMK. Di mana kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 219.601 ekor, dinyatakan sembuh 136.680 ekor, potong bersyarat 3.585 ekor, dan dinyatakan mati 2.397 ekor. Total hewan yang sudah divaksin 474.107 ekor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper