Bisnis.com, JAKARTA - Tak dimungkiri bahwa sektor industri pengolahan masih menjadi tulang punggung dalam kontribusi perekonomian Indonesia saat ini. Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) kuartal I/2022 menunjukkan kontribusi sektor industri pengolahan sebesar 19,19 persen dengan pertumbuhan sebesar 5,07 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,01 persen year-on-year (YoY).
Sektor industri juga masih menjadi daya tarik investor yang terlihat dari realisasi investasi 2021 mencapai Rp324,4 triliun, naik 19,2 persen dibandingkan dengan 2020. Ekspor sektor industri juga menjadi andalan ekonomi nasional sebesar US$177,09 miliar atau menyumbang 72,83 persen total ekspor nasional sepanjang 2021.
Namun, peningkatan investasi dan ekspor belum memberikan dampak peningkatan kontribusi sektor industri terhadap perekonomian nasional. Sejak 2018, sebagaimana laporan BPS, kontribusinya di bawah 20 persen, yaitu 19,86 persen. Kemudian 3 tahun terakhir secara berturut-turut, yaitu 19,70 persen (2019), 19,80 persen (2020), dan 19,25 persen (2021). Ada ketidaksinkronan antara capaian sektor industri dengan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Bila mencermati Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020, tidak banyak yang berubah dalam KBLI Kategori Industri Pengolahan bila dibandingkan dengan KBLI 2015. Perubahan yang dilakukan lebih pada perbaikan deskripsi dan penambahan kode baru akibat adanya pemecahan kode pada kelompok 5 digit KBLI yang tidak mengubah struktur pada Kategori Industri Pengolahan.
Namun, perubahan cukup signifikan terjadi pada KBLI kategori lain yang berkaitan langsung dengan Kategori Industri Pengolahan. Hal ini terlihat pada Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi, yang menjadi Kategori Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi.
Kategori ini sangat berkaitan langsung dengan sektor industri terutama dalam mewujudkan green industry dan circular economy pada sektor industri sebagai bagian dari program Sustainable Development Goals (SDGs).
Baca Juga
Selain itu, perubahan pada Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis dengan pemecahan kode untuk mengakomodir aktivitas-aktivitas baru yang belum tercakup di KBLI 2015, seperti sertifikasi profesi/personel, manajemen konsultan, dan desain industri, yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam aktivitas industri.
Setidaknya ada 69 kelompok KBLI di luar Kategori Industri Pengolahan yang berkaitan langsung dengan aktivitas sektor industri pengolahan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 45/2020. Jenis-jenis usaha dalam kelompok KBLI inilah yang dikategorikan dalam kelompok jasa industri sebagaimana disebutkan dalam UU No. 3/2014, yaitu usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri.
Cukup banyak jenisnya jasa industri ini, mulai jasa reparasi, pelatihan operasional dan konsultansi, jasa retrofit, optimasi proses, jasa safety inspection, jasa maintenances, hingga sewa guna peralatan dan mesin industri jangka pendek maupun jangka panjang.
Memang, bila didalami lebih lanjut, jasa industri ini dapat dijabarkan dalam tiga pendekatan. Pertama, pendekatan umum, yaitu segala kegiatan yang memberikan nilai tambah tanpa terjadi proses pemindahan kepemilikan aset baik dalam proses produksi maupun setelah produk dimanfaatkan.
Kedua, pendekatan teknis, yaitu kegiatan industri yang melakukan pekerjaan terhadap bahan atau barang milik pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pihak lain (industri lainnya atau konsumen), yang terlepas dari proses kegiatan manufaktur dengan mendapat imbalan (bukan merupakan biaya) sejumlah uang atau dalam bentuk barang sebagai balas jasa tersebut.
Ketiga, pendekatan hukum, yaitu suatu kegiatan yang mengeksploitasi kompetensi, pengetahuan, dan basis teknologi dari suatu proses industri oleh industri yang memiliki kemampuan di bidangnya dan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama kedua belah pihak berdasarkan aturan yang berlaku.
Sudah saatnya untuk memperhitungkan positioning jasa industri guna memberikan nilai tawar pada kontribusi sektor industri yang lebih besar dalam perekonomian nasional. Selain itu, perlu adanya baseline jasa industri maupun panduan guna mengidentifikasi besaran kontribusi jasa industri.
Peluang ini yang seharusnya perlu ditelisik lebih dalam untuk menjadikan sektor jasa industri sebagai bagian penyumbang kontribusi sektor industri, tidak hanya sekadar supporting saja. Perlu penanganan serius dalam penumbuhan dan pengembangan lini bisnis dan usahanya agar kontribusinya dapat terukur dan terarah.
Melihat dan mengingat kondisi ekonomi yang berubah, tuntutan dan tantangan global yang makin dinamis seiring era industri 4.0 tentunya, sudah saatnya mengoptimalkan ceruk jasa industri ini sebagai pendongrak kontribusi sektor industri terhadap perekonomian nasional.