Bisnis.com, JAKARTA – Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DPD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyikapi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dibatalkannya keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi sebesar 5,1 persen.
Kenaikan tersebut merupakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Ketua DPD Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan implementasi dari keputusan PTUN tersebut, UMP DKI Jakarta 2022 kembali sesuai formula PP No.36 Tahun 2021 yang naik sebesar 0,85 persen atau sebesar Rp4.453.935.
“Yang menjadi pertanyaan adalah implementasi dari keputusan ini, mengingat UMP DKI Jakarta 2022 sudah berjalan selama 6 bulan dengan kenaikan 5,1 persen atau sebesar Rp4.641.854. Artinya pekerja sudah menerima gaji sesuai dengan kenaikan yang telah ditetapkan,” ujar Sarman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022).
Sarman mengatakan terkait implementasinya di lapangan, harus ada skenarionya sehingga tidak mengganggu hubungan industrial yang dinilai sudah kondusif. Menurutnya, peran Dewan Pengupahan dan Lembaga LKS Tripartit Daerah diharapkan dapat bersama sama merumuskan bagaimana implementasi dari keputusan PTUN itu.
“Kita dari pelaku usaha menyambut baik keputusan PTUN ini karena mampu menjawab pertanyaan dunia usaha dasar kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. Kita memandang keputusan ini bukan perkara kalah menang tapi kepastian hukum dan regulasi,” tutur Sarman.