Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTUN Batalkan Kenaikan UMP 5,1 Persen, Pengusaha Usul Ini ke Pemprov DKI

Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DPD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta segera merespons keputusan PTUN terkait dibatalkannya kenaikan upah minimum provinsi sebesar 5,1 persen.
Sejumlah buruh mencoba menerobos pagar saat melakukan aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Sejumlah buruh mencoba menerobos pagar saat melakukan aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DPD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyikapi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dibatalkannya keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi sebesar 5,1 persen.

Kenaikan tersebut merupakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Ketua DPD Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan implementasi dari keputusan PTUN tersebut, UMP DKI Jakarta 2022 kembali sesuai formula PP No.36 Tahun 2021 yang naik sebesar 0,85 persen atau sebesar Rp4.453.935.

“Yang menjadi pertanyaan adalah implementasi dari keputusan ini, mengingat UMP DKI Jakarta 2022 sudah berjalan selama 6 bulan dengan kenaikan 5,1 persen atau sebesar Rp4.641.854. Artinya pekerja sudah menerima gaji sesuai dengan kenaikan yang telah ditetapkan,” ujar Sarman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022).

Sarman mengatakan terkait implementasinya di lapangan, harus ada skenarionya sehingga tidak mengganggu hubungan industrial yang dinilai sudah kondusif. Menurutnya, peran Dewan Pengupahan dan Lembaga LKS Tripartit Daerah diharapkan dapat bersama sama merumuskan bagaimana implementasi dari keputusan PTUN itu.

“Kita dari pelaku usaha menyambut baik keputusan PTUN ini karena mampu menjawab pertanyaan dunia usaha dasar kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. Kita memandang keputusan ini bukan perkara kalah menang tapi kepastian hukum dan regulasi,” tutur Sarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper