Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyesuaikan tarif untuk ruas Jalan Tol Soreang-Pasir Koja.
Tarif baru untuk ruas tersebut akan mulai berlaku pada 10 Juli 2022 pukul 00.00 WIB. Hal ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 570/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Soreang - Pasir Koja.
Penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam UU Jalan No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.
Upaya pemenuhan SPM pada Jalan Tol Soroja terus dilakukan demi menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pengelolaan. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga keselamatan dan keamanan para pengguna ruas tol tentunya.
View this post on Instagram
Baca Juga
Jalan Tol ini terdiri atas 2 seksi, yaitu Seksi 1 Pasir Koja - Margaasih (2,75 Km) dan seksi 2 Segmen Margaasih - Katapang (3,3 Km) dan Segmen Katapang – Soreang (2,1 Km).
Jalan Tol Soreang - Pasir Koja (Soroja) telah resmi beroperasi sejak akhir 2017 lalu tentunya memberikan peran penting dalam hal peningkatan ekonomi di wilayah Kabupaten Bandung.
Dari keputusan Menteri PUPR, maka tarif kendaraan Golongan I Rp8.000 dari sebelumnya Rp7.500. Sementara itu, tarif Golongan II dan Golongan III tetap Rp12.000.
Kemudian, Tarif Golongan IV dan Golongan V yang sebelumnya Rp15.000 menjadi Rp15.500. Artinya, kenaikan tarif sebesar Rp500 hanya terjadi di Golongan Golongan I, Golongan IV, Golongan V.
- Besaran penyesuaian tarif tol adalah sebagai berikut :
Golongan I : Rp8.000
Golongan II : Rp12.000
Golongan III : Rp12.000
Golongan IV : Rp15.500
Golongan V : Rp15.500
- Besaran tarif lama:
Golongan I: Rp7.500
Golongan II: Rp12.000
Golongan III: Rp12.000
Golongan IV: Rp15.000
Golongan V: Rp15.000