Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian PPN/Bappenas sepakat akan menerbitkan Kode Referensi Khusus untuk perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan data serta penerapan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat pusat.
Kode Referensi Khusus ini nantinya akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri dalam penyelarasan di daerah guna memastikan keterpaduan pengelolaan data di tingkat nasional.
"Kalau menyangkut penganggaran ya kita disiplinkan, terkait hal-hal yang menyangkut yaitu pertama, aplikasinya, interoperability-nya, kemudian simplifikasinya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengutip siaran pers Jumat (8/7/2022).
Dalam Rapat Dewan Pengarah SDI yang digelar pada Rabu lalu (6/7/2022), telah disepakati poin-poin penting, di antaranya penguatan penyelenggaraan SDI untuk menghindari duplikasi data dan pendataan, serta efisiensi anggaran melalui proses clearance pada kegiatan pendataan.
Pertemuan ini dipimpin oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Kepala Badan Pusat Statistik Margo Yuwono, Kepala Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Hansa Siburian, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun pertemuan tersebut dilakukan guna melaksanakan arahan Presiden untuk mengonsolidasikan penyelenggaraan SDI, dukungan SDI untuk Registrasi Sosial Ekonomi, pelaksanaan SDI untuk menghindari tumpang tindih produksi data dan duplikasi pendataan yang terjadi pada instansi pusat dan daerah, monitoring dan evaluasi SDI secara triwulanan.
Selain itu, ditargetkan adanya dukungan penyediaan Pusat Data Nasional (PDN) dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk berbagi pakai data, yang selaras dengan kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).