Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengucurkan sejumlah insentif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lelang agar peminatnya, baik pembeli maupun penjual, dapat terus meningkat. Dengan insentif itu, tarif lelang bisa menjadi nol persen.
Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang DJKN Diki Zenal Abidin menjelaskan bahwa insentif lelang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/2022 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0 Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.
Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang sangat besar terhadap perekonomian. Oleh karena itu, dalam rangka pemulihan ekonomi, pemerintah memberikan sejumlah insentif yang akan menjadi stimulus, termasuk bagi pelaksanaan lelang," ujar Diki dalam acara Bincang Bareng DJKN mengenai insentif lelang, Jumat (8/7/2022).
Lebih lanjut, PMK 95/2022 memberikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 0 persen untuk tiga jenis lelang, yakni lelang sukarela produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) non kendaraan bermotor; lelang terjadwal khusus non kendaraan bermotor; serta lelang eksekusi benda sitaan.
Dalam jenis pertama, terdapat insentif bagi lelang barang atau hak yang dihasilkan dan dijual pelaku UMKM. Pelaku usaha UMKM perlu membuktikan usahanya dengan dokumen berupa nomor induk berusaha (NIB) dan izin berusaha.
"Sebelumnya, [dalam lelang sukarela produk UMKM] tarif untuk penjual adalah 1,5 persen dan pembeli 2 persen. Dengan PMK 95/2022 tarifnya menjadi untuk penjual 1 persen dan pembeli 0 persen," ujarnya.
Insentif jenis kedua berlaku dalam lelang terjadwal khusus atas barang bergerak kecuali kendaraan bermotor, dengan penjual orang perorangan atau badan usaha. Terdapat dua jenis penyelenggara lelang, yakni pejabat lelang (PL) kelas I dan PL kelas II dalam bentuk bazaar tanpa kehadiran peserta, yakni melalui e-marketplace auction.
Dalam PL I, tarif penjual yang asalnya 1,5 persen turun menjadi 1 persen dan tarif pembeli yang asalnya 2 persen kini menjadi 0 persen. Lalu, dalam PL II, tarif pembeli yang asalnya 0,6 persen menjadi 0 perse, sedangkan tarif penjual sejak awal memang sudah 0 persen.
Insentif ketiga berlaku bagi barang sitaan yang rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi. Sementara itu, penjualnya adalah penyidik atau penuntut di kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ata lembaga penegak hukum lain yang berwenang.
"Jenis ini yang kami beri [insentif PNBP] 0 persen adalah untuk penjual, karena tarifnya akan dipotong dari hasil lelang, statusnya belum ada putusan negara, statusnya belum inkracht. Supaya tidak ada pengurangan nilai untuk hasil lelangnya, kalau di masa depan dikembalikan kepada pemiliknya," kata Diki.
Dalam jenis ketiga ini, lanjutnya, tarif PNBP lelang barang bergerak untuk pembeli adalah 3 persen dan barang tidak bergerak adalah 2 persen.